KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan temuan hasil investigasi kematian Myta Aprilia Azmy, dokter magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi yang tutup usia pada 1 Mei 2026. Menurut kronologi yang dipaparkan pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Rudi Supriatna Nata Saputra, Myta diketahui tetap berjaga di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD saat ia sedang sakit.
Myta pertama kali mengalami demam, batuk dan pilek pada 26 Maret 2026. Ia tetap menjalankan tugasnya sambil mendapatkan pengobatan mandiri. Namun, kondisinya tidak kunjung membaik sebab ia tidak mendapat jatah libur satu hari pun.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Keluhan ini terus berlanjut di tanggal 31 Maret 2026, yang bersangkutan juga masih kondisinya demam batuk pilek dan jaga malam,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kemenkes, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Setelah berjaga malam, Myta minta diinfus. Saat itu, kata Rudi, mendiang belum melaporkan kondisinya kepada dokter pendamping magang. Namun, keesokan harinya Myta mulai bekerja dan mengabarkan sakitnya pada rekan sesama dokter magang berinisial M lewat pesan suara.
Menurut Rudi, kesehatan Myta kembali menurun pada tanggal 11-13 April 2026. Pada 13 April lalu, Myta merayakan ulang tahunnya di IGD dengan kondisi dipasang infus karena tubuhnya kembali drop setelah berjaga malam. Kemudian tanggal 15 April, Myta meminta rekannya untuk menggantikan gilirannya berjaga pada shift pagi karena kondisinya makin memburuk.
Saat itu keluarga sempat tidak bisa menghubungi Myta sehingga meminta bantuan dokter lain untuk mencarinya. Rudi menuturkan, Myta ditemukan sedang berdiri di bawah tangga kosnya dalam keadaan linglung. Rudi menduga Myta mengalami hipoksia atau penurunan kadar oksigen dalam sel-sel tubuh karena masih ingin berangkat kerja dalam kondisi tersebut.
“Jadi dia tidak menggunakan jilbab, mengenakan celana pendek, dan atasan seragam. Setelah ditanya oleh dokter F tadi, dokter MAA menjawab dia ingin berangkat jaga,” kata dia.
Akhirnya pada sejak 15 April Myta dirawat di tempatnya bekerja dan ia diperbolehkan pulang pada 20 April 2026 pagi. Namun, keesokan harinya Myta kembali demam dan mengeluhkan sesak napas sehingga keluarganya membawa dia ke RSUD Raden Mattaher Jambi yang berjarak 3 jam perjalanan darat dari Kuala Tungkal. Selama tiga hari Myta dirawat dan kemudian kembali ke RSUD KH Daud Arif untuk menjalani magang pada 24 April 2026.
Melihat kondisi Myta, dokter pendampingnya memperbolehkan dia agar beristirahat. Keluarganya pun memutuskan membawa Myta pulang ke Palembang dan merawatnya di RSUP Dr Mohammad Hoesin di ruang isolasi infeknsi pada 27 April 2026. Kemudian Myta masuk ICU karena membutuhkan bantuan pernapasan karena kondisinya terus menurun. Nyawa Myta tidak tertolong setelah dirawat beberapa hari di ICU Rumah Sakit Mohammad Hoesin.
“Karena ada gangguan paru, bernafasnya berat, maka perlu alat bantu pernafasan. Jadi dipasang ventilator, itu sekitar pukul 16.00. Dan dokter MAA dirawat di ICU hingga wafat,” ujar Rudi.
Rudi memaparkan bahwa hasil medical check up Myta menunjukkan ia dalam kondisi sehat saat pertama kali magang di Labkesmas Palembang I pada 4 Agustus 2025. Myta juga belum memiliki kesehatan apapun saat menjalani magang stase di Puskesmas Kuala Tungkal II pada 11 Agustus 2025-10 Februari 2026. Kemudian dia melanjutkan magang stase di RSUD KH. Daud Arif per 11 Februari 2206 dalam keadaan sehat.
Saat itulah Myta mulai bekerja melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh Kemenkes yaitu 8 jam setiap hari atau total 40 jam setiap pekan dan toleransi hingga 48 jam. Rumah sakit membagi dua shift dokter magang di IGD dengan durasi masing-masing 12 jam per hari. Shift pertama mulai 08.00-20.00 WIB, dan shift kedua 20.00-08.00 WIB.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengungkap bahwa Myta dan dokter magang lain di RSUD KH. Daud Arif tidak pernah mendapatkan libur. Di akhir pekan yang seharusnya libur, dokter magang tetap melakukan kunjungan ke bangsal pasien yang seharusnya menjadi tugas dokter penanggung jawab pelayanan.
Yuli juga menyampaikan bahwa sistem kerja di rumah sakit yang mengharuskan dokter magang mencapai target jaga dan kinerja bisa menjadi penyebab Myta enggan mengajukan izin saat sedang sakit. Sebab, bagi yang tidak mencapai target bisa mendapatkan penambahan waktu bekerja (prolong).
Atas kejadian ini, Kementerian Kesehatan mempertegas pembagian kerja dan pengaturan libur bagi dokter magang. Kemenkes mewajibkan rumah sakit wahana untuk menerapkan minimal satu hari libur tiap pekan dan tidak lagi memberikan toleransi 20 persen dari total jam kerja tiap pekan. Artinya, hanya terdapat dua pola kerja yaitu 5 hari per pekan dengan 8 jam setiap hari atau 6 hari per pekan dengan durasi 6-7 jam setiap hari.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·