Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti minimnya kepedulian dokter pendamping terhadap dokter internship atau magang di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi. Hal diungkap menyusul meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, salah satu dokter internship di RS tersebut.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyebut pendamping peserta internship tidak menjalankan perannya secara semestinya, termasuk dalam memantau kondisi kesehatannya.
“Kepedulian dari pendamping itu terhadap peserta internship itu sangat-sangat minim gitu,” kata Yuli dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5).
Menurut Yuli, pendamping seharusnya memantau kondisi kesehatan peserta internship secara aktif, terutama ketika peserta mengalami sakit berkepanjangan.
“Seharusnya tugasnya adalah memantau status kesehatan dari peserta iship (internship). Jangan juga dia sakit kayak tadi, apakah pendampingnya tahu? Tahu. Batuk pilek, batuk pilek tapi tidak ada awareness pendamping, apa yang harus dilakukan oleh pendamping,” tutur Yuli.
“Ini anak kenapa sakit terus baik, sakit lagi, dalam waktu beberapa hari gitu ya dengan dua hari habis itu demam lagi gitu. Harusnya pendamping punya awareness itu gitu,” lanjutnya.
Yuli juga menyinggung kondisi dr Myta yang tetap menjalani tugas meski dalam keadaan sakit hingga mendapat infus di tempat jaga.
“Dan sekali lagi teman-teman, dokter-dokter organik juga yang tadi, alangkah sedihnya tahu diinfus di tempat jaga,” kata dia.
Selain itu, Kemenkes menemukan adanya pendamping di fasilitas kesehatan Kuala Tungkal yang bahkan tidak pernah hadir mendampingi peserta internship.
“Nah sekarang lima, ini yang tidak pernah dan barangkali, satu termasuk di Puskesmas yang ada di Kuala Tungkal, ada pendamping yang tidak pernah hadir. Jadi ya dia kerja sendiri ya apa sendiri gitu. Jadi karena Puskesmas dan rumah sakit punya pendamping yang berbeda-beda ya,” jelas Yuli.
Beban Kerja Berlebih
Kemenkes juga menyoroti pola kerja peserta internship yang dinilai tidak sesuai pedoman. Yuli menyebut jadwal jaga justru disusun sendiri oleh peserta internship dan hanya diserahkan kepada pendamping.
“Ada beberapa hal sebenarnya di dalam pedoman ada beberapa hal yang sudah dituangkan, di sini yang pertama peran pendamping tidak dilakukan secara semestinya. Jadi seharusnya ada kesepakatan jaga, tidak ada kesepakatan jaga. Jaga dibuat oleh tim anak-anak internship, adik-adik internship, dan itu kemudian diserahkan oleh pendamping untuk dikerjakan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti beban kerja peserta internship yang dinilai terlalu padat dan tidak memberi waktu istirahat memadai.
“Yang kedua bahwa pendamping seharusnya yang tadi, ini memadatkan, tidak ada waktu istirahat. Tujuh hari itu dia selalu masuk, padahal ada waktu 40 jam,” kata Yuli.
Karena itu, Kemenkes memutuskan mempertegas aturan jam kerja peserta internship agar tidak lagi terjadi penambahan jam kerja berlebihan.
“Jadi ketentuan jam itu adalah 40 jam per minggu dengan toleransi penambahan waktu 20 persen. Yang ini yang sering dibuat oleh pendamping dengan reason penambahan 20 persen. Oleh karena itu, besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen. Tepat 40 jam per minggu tidak diperkenankan penambahan dari jam kerja dan perubahan pola kerja,” papar dia.
Menurut Yuli, selama ini terdapat pola kerja yang dipadatkan sehingga peserta internship mengalami kelelahan.
“Maksud perubahan pola kerja, ada yang dipadatkan akhirnya kecapekan, ada yang memang longgar tapi dipanjangkan gitu untuk dengan reason pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Nah oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan,” beber Yuli.
Kemenkes kini menetapkan pola kerja internship maksimal lima hari kerja dengan durasi delapan jam per hari atau enam hari kerja dengan durasi enam hingga tujuh jam per hari.
“Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk. Walaupun di hari Minggu mereka hanya visit bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu DPJP, kadang-kadang dia visit semua ruangan yang dilakukan yang harusnya dilakukan oleh DPJP,” ungkapnya.
Kemenkes pun menegaskan peserta internship tidak wajib menggantikan rekan yang sakit.
Dokter Magang Tak Dapat Supervisi
Selain itu, Kemenkes juga menyoroti peserta internship yang disebut kerap bekerja sendiri tanpa supervisi dokter organik.
"Padahal kata-katanya sudah ada bahwa dia itu di bawah supervisi dokter organik, bukan dia bekerja sendiri gitu. Pada saat ini dokter M beserta teman-temannya kadang-kadang pasien itu dikerjakan apalagi di IGD ya, itu kadang-kadang dia sendiri gitu,” ucapnya.
Ia juga menyoroti peserta internship yang mengerjakan tugas administratif hingga mengisi rekam medis elektronik (RME) sendiri.
“Nah di sini tidak menggantikan apabila peran dokter organik yang tadi bahwa mohon maaf dia itu mengisi semua RME, kemudian dia mengisi semua ini, kemudian bilang yang bertanggung jawab tulis di situ dokter organiknya gitu,” ucap Yuli.
Fasilitas Tak Terpenuhi
Selain itu, Yuli menyebut fasilitas bagi peserta internship juga tidak terpenuhi dengan baik di Kuala Tungkal.
“Satu lagi yang sebenarnya ada di dalam pedoman bahwa wahana menyiapkan ruang jaga yang apa namanya yang inilah yang memadai. Rupanya di Kuala Tungkal dokter organik tidur di atas, dokter internshipnya tidur di bawah gitu,” ujarnya.
“Itu yang pertama. Terus yang kedua dia harus diberikan suplemen dan sampai saat ini tidak pernah anak-anak katanya kecuali jaga malam ya dia diberikan gitu. Dan ada beberapa hal harusnya fasilitas-fasilitas itu diberikan kepada anak-anak internship,” lanjut dia.
Bakal Revisi Aturan Izin Sakit
Kemenkes juga akan merevisi ketentuan izin sakit peserta internship agar tidak lagi menimbulkan salah tafsir.
“Jadi sekali lagi izin sakit tidak dibatasi sesuai dengan rekomendasi dokter. Jadi dan sekali lagi teman-teman jangan pernah takut kecuali sekali lagi itu catatannya minimal teman-teman memenuhi kompetensi atau target kinerja yang ditetapkan,” katanya.
Selain itu, Kemenkes memperpanjang jatah cuti peserta internship dari empat hari menjadi 10 hari.
“Cuti itu dari 4 hari kita kasih menjadi 10 hari dan itu yang tidak perlu diganti gitu,” ujar Yuli.
Menurut dia, evaluasi peserta internship nantinya akan dilakukan berbasis logbook daring.
Yuli menambahkan, Kemenkes kini juga memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi setelah banyak peserta internship disebut takut untuk melapor.
“Yang ketiga adalah ini yang barangkali kami kuatkan monitor dan evaluasi karena sejak kejadian ini teman-benar banyak yang tidak berani speak up gitu,” tutupnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·