Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji Indonesia

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang memberikan pembebasan bea masuk bagi jemaah haji asal Indonesia pada Rabu, 15 April 2026. Aturan ini bertujuan mempermudah proses kepulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air tanpa kendala administratif di bandara.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, regulasi terbaru ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai kebijakan impor barang bawaan penumpang. Penyesuaian dilakukan guna meningkatkan efektivitas layanan kepabeanan bagi para jemaah.

Fasilitas pembebasan bea masuk tersebut dibedakan berdasarkan kategori jemaah. Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk tanpa batasan nilai tertentu selama barang yang dibawa merupakan kategori milik pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.

Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan batas nilai pabean paling banyak FOB USD 2.500 per orang untuk setiap kedatangan. Jika nilai barang melewati batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan berlaku.

Berdasarkan Pasal 9 PMK 34 Tahun 2025, jemaah haji reguler diberikan kemudahan untuk menyampaikan pemberitahuan barang bawaan secara lisan. Hal ini berarti mereka tidak selalu diwajibkan mengisi formulir tertulis maupun elektronik saat tiba di bandara kedatangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa barang yang mendapat fasilitas pembebasan ini tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban biaya bagi para jemaah.

Terdapat sejumlah syarat ketat agar fasilitas ini dapat dinikmati, di antaranya jemaah harus berangkat menggunakan kuota visa Indonesia resmi. Selain itu, identitas jemaah wajib terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menekankan bahwa barang bawaan tersebut harus benar-benar milik pribadi. Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan fasilitas ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial atau perdagangan ilegal.