Kemenkeu Izinkan Pemda Pinjam APBN untuk Fiskal, Berlaku Mulai 16 Maret 2026

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan izin kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, dengan penyaluran melalui lembaga keuangan bank (LKB) atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada Sabtu, 16 Maret 2026.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 4 Maret 2026. Pinjaman daerah ini bertujuan untuk membantu pemda dalam membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Pemda yang ingin mengajukan pinjaman harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat.

Persyaratan tersebut meliputi dokumen perencanaan yang lengkap, laporan keuangan yang telah diaudit selama tiga tahun terakhir, serta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemda juga harus memastikan tidak memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya. Pinjaman dapat disalurkan melalui dua skema: pinjaman kegiatan dan pinjaman tunai, dengan pilihan konvensional atau prinsip syariah.

Pemerintah juga menetapkan batasan ketat bagi pemda yang ingin mengajukan pinjaman. Total utang daerah dibatasi maksimal 75% dari pendapatan APBD sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Selain itu, rasio kemampuan pengembalian utang minimal harus mencapai 2,5. Proses pengajuan pinjaman dimulai dengan penyampaian proposal kepada lembaga keuangan yang ditunjuk.

Lembaga keuangan memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk menyetujui atau menolak proposal setelah dokumen dinyatakan lengkap. Jika pinjaman disetujui, perjanjian akan ditandatangani, memuat detail pinjaman seperti suku bunga, tenor, jadwal pembayaran, dan skema pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) jika terjadi gagal bayar. Perjanjian tersebut akan berlaku efektif setelah pemda memenuhi syarat yang ditetapkan.