Kemenkeu Kaji Asuransi Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, Lindungi Pihak Ketiga

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penerapan asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas. Upaya ini merupakan bagian dari penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, sebagaimana dilansir dari Money.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Ihda Muktiyanto, menjelaskan bahwa implementasi aturan asuransi wajib akan mempertimbangkan berbagai aspek. Analisis mendalam dilakukan terhadap perlindungan yang diberikan, mekanisme pengelolaan, dan model bisnis yang akan dijalankan.

"Bagaimana peran dari elemen atau ekosistem dari asuransi ini dapat mewujudkan terbentuknya asuransi wajib pihak ketiga terkait dengan kecelakaan lalu lintas," kata Ihda Muktiyanto dalam acara PPDP Regulatory Disemination Day.

Penerapan asuransi wajib tersebut merupakan mandat dari UU P2SK yang bertujuan mendorong pendalaman pasar asuransi. Aturan turunan berupa PP seharusnya diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU P2SK diundangkan, atau pada Januari 2025.

Ihda menambahkan, beberapa contoh program asuransi wajib akan mencakup asuransi pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Ini adalah contoh dalam undang-undang kemudian dapat menjadi salah satu gambaran mengenai bentuk asuransi wajib yang bisa mendapat dukungan dari pemerintah," ujarnya.

Ia mencontohkan, di sejumlah negara, asuransi wajib terkait kecelakaan lalu lintas telah menjadi program pemerintah yang efektif. Ekosistem asuransi di negara-negara tersebut dinilai berperan penting dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Kemenkeu terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sistem operasional. Setelah PP diterbitkan dan mendapat persetujuan DPR RI, OJK akan menyusun peraturan implementasi teknis (RPOJK).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut asuransi TPL sangat bermanfaat saat terjadi kecelakaan. Saat ini, asuransi tersebut masih bersifat sukarela, sehingga kerugian material sering kali ditanggung sendiri oleh masyarakat.

Berdasarkan data kepolisian tahun 2023, tercatat hampir 150.000 kasus kecelakaan dengan total kerugian materi mencapai Rp 300 miliar. Dengan rata-rata kerugian Rp 2 juta per kasus, asuransi wajib ini diharapkan memberikan proteksi tambahan yang mengikat bagi masyarakat luas.