Kemenkeu Lelang Sukuk Negara Rp 12 Triliun pada 21 April 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 21 April 2026. Langkah ini dilakukan guna memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Target indikatif yang ditetapkan dalam proses lelang ini mencapai Rp 12 triliun, seperti dilansir dari Detik Finance. Pemerintah juga membuka peluang untuk memenangkan jumlah maksimal hingga 200 persen dari target tersebut dengan jadwal setelmen pada 23 April 2026.

Bank Indonesia akan bertindak sebagai agen dalam lelang yang menggunakan metode harga beragam dan bersifat terbuka ini. Proses penawaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, dengan pengumuman hasil lelang yang dirilis pada hari yang sama.

Pihak kementerian menjelaskan bahwa mekanisme kepesertaan mencakup berbagai pihak mulai dari individu hingga lembaga penjamin resmi. Kebijakan ini tertuang dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (19/4/2026).

"Partisipasi dalam lelang dapat dilakukan oleh investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku," tulis keterangan tertulis Kementerian Keuangan.

Terdapat delapan seri yang akan ditawarkan kepada publik, terdiri dari tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Seri tersebut meliputi SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038.

Salah satu instrumen yang menjadi sorotan adalah PBSG002 yang merupakan instrumen Green Sukuk di pasar domestik. Hal ini menegaskan komitmen otoritas fiskal dalam mendukung proyek ramah lingkungan yang sebelumnya juga telah diterbitkan di pasar global.

Terkait volume penerbitan, pemerintah tetap menjaga fleksibilitas berdasarkan dinamika pasar yang berkembang saat ini. Penegasan ini mengacu pada strategi pengelolaan utang yang adaptif terhadap kebutuhan negara.

"Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara," imbuhnya.

Pelaksanaan lelang ini menggunakan landasan syariah yang ketat sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Akad Ijarah Sale and Lease Back diterapkan untuk seri SPN-S, sementara seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased.

Seluruh aset dasar atau underlying asset untuk SBSN ini bersumber dari Barang Milik Negara (BMN) serta berbagai proyek APBN 2026. Semua kegiatan pembiayaan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari DPR RI.