Kemenko Infra sosialisasikan Zero ODOL nasional yang dimulai 2027

Sedang Trending 44 menit yang lalu

Bandung (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) di Bandung, Kamis, menyosialisasikan dan mendengarkan masukan publik terkait kebijakan tanpa kendaraan kelebihan dimensi dan muatan nasional (Indonesia Zero Over Dimension Over Load/ODOL) tahun 2027 di wilayah Jawa Barat.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infrastruktur Odo RM Manuhutu dalam Sosialisasi dan Public Hearing kebijakan Indonesia Zero ODOL 2027 bertajuk "Transformasi Ekosistem Angkutan Barang yang Berkeselamatan, Berkeadilan dan Berkelanjutan" di Gedung Sate Bandung mengatakan kebijakan yang akan dimulai secara nasional 1 Januari 2027 itu diambil karena beberapa permasalahan.

Dan yang paling utama adalah semakin tinggi kecelakaan fatal yang terlihat dari angka kecelakaan berdasar Badan Pusat Statistik (BPS) yang terus meningkat signifikan seperti dari 2024 (150.906 kejadian) ke 2025 (158.508 kejadian) dengan korban jiwa yang tetap tinggi yakni masing-masing 26.839 orang (2024) dan 24.296 orang (2025).

"Ini rata-rata 3 orang meninggal setiap jam, dan berdampak pada kerugian sosial-ekonomi (Rp305,29 miliar di tahun 2025). Dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang dengan persentase 10,5 persen merupakan kedua tertinggi setelah sepeda motor (77,4 persen)," kata Odo.

Hal itu, kata Odo, akibat belum optimalnya penertiban kendaraan ODOL, sehingga pada 4 Agustus 2025 lalu, lewat pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, pimpinan Komisi V DPR RI, Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) beserta perwakilan pengemudi logistik dari berbagai daerah, menyepakati penerapan penuh Zero ODOL di seluruh jaringan jalan nasional mulai 1 Januari 2027.

Langkah tersebut, diambil karena seringkali ketika terjadi kecelakaan, hanya dikatakan itu kelalaian pengemudi. Padahal, pengemudi hanya menjalankan tugas, bekerja pada sebuah perusahaan untuk mengantar barang sesuai perintah.

"Pak Menko Infrastruktur AHY juga dalam statemennya menyatakan, apakah ada konsekuensi secara tegas dan konsekuen terhadap para owner, para pelaku usaha itu sendiri?. Ini yang kita hadirkan keseimbangan (fairness) lewat kebijakan ini. Jangan sampai nanti yang disalahkan, yang dicari tanggung-jawabnya adalah sang pengemudi yang tentu ini semua adalah di luar dari kapasitas dan kemampuan," kata Odo.

Kewajiban penggunaan kendaraan sesuai aturan dimensi dan muatan itu, menurut dia, dikenakan terhadap seluruh proyek termasuk proyek dan pengadaan pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN.

Selain itu, kawasan industri juga harus mewajibkan penggunaan kendaraan Non-ODOL melalui aturan eksplisit dalam estate regulation, sehingga dipatuhi oleh seluruh tenant dan vendor industri.

Dengan kebijakan ini, Odo mengatakan diproyeksikan mendatangkan keuntungan positif dalam jangka panjang, seperti tambahan pertumbuhan ekonomi hingga 0,05 persen yang didorong satu oleh peningkatan investasi melalui penyesuaian armada dan efisiensi operasional hingga Rp42,4 triliun.

Kemudian keuntungan biaya sosial (social benefit) yang diproyeksikan hingga Rp1,4 triliun, karena kebijakan ini diharap meningkatkan keselamatan jalan, yang selanjutnya menghilangkan social cost akibat kehilangan pekerjaan, kerugian materi, dan biaya medis.

"Dan terakhir penghematan anggaran preservasi jalan oleh pemerintah," ujar dia.

ODOL di Tol

Meski diberlakukan 1 Januari 2027, kata Odo, pemerintah juga meluncurkan program Quick Wins 2026 yakni pelarangan kendaraan ODOL masuk jalan tol dan pelabuhan penyeberangan mulai 1 Juni 2026.

Program Quick Wins itu diiringi dengan penguatan data pengawasan di ruas jalan tol di mana pemerintah (Kemenpu dan Kemenhub) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memperkuat sistem pengawasan angkutan barang terintegrasi melalui teknologi Weight in Motion (WIM), Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), RFID, dan dukungan data dari operator jalan tol.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Sony Sulaksono Wibowo mengaku pihaknya juga berharap truk ODOL tidak lagi digunakan termasuk dengan pelarangan yang lebih tegas mulai 1 Juni 2026, tapi dia mengakui di beberapa tol bisa dilaksanakan, tapi di ruas lainnya terjadi penolakan.

"Nah ini hal-hal seperti ini ingin coba kita rapikan, sehingga berharap nanti ya secara seragam di 1 Juni itu bisa diterapkan. Walaupun saya yakin tidak akan mudah ya karena masing-masing BUJT juga masih berpikir ulang ya, mengkaji kemungkinan-kemungkinan misalnya truk-truk atau jalan-jalan akses pelabuhan. Tapi kita coba semua karena data juga terintegrasi ke Etle di polisi dan BLUe di Kemenhub," ujar Sony.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara Dani mengatakan pihaknya setuju dengan kebijakan Zero ODOL 2027, karena menyangkut keselamatan di jalan raya.

Karena, menurut dia, dalam sistem logistik, ada tanggung jawab masing-masing mulai dari yang memiliki barang, pemilik armada dan sopir dengan komposisi yang berbeda-beda.

"Kan seharusnya supir itu hanya sebagai operator kendaraan saja. Jangan mobil tidak layak, supir yang ditilang. Kami dukung ODOL itu 1000 persen asal terjadi perubahan undang-undang karena punishment dari yang punya barang, punishment dari yang punya armada, yang saat ini semuanya ke supir," kata Dani.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.