Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau bersama Pemkab Bintan melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) 2026-2046 guna memastikan regulasi itu selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Rapat ini bertujuan memastikan regulasi penataan ruang di Bintan memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan tata urutan Peraturan Perundang-Undangan nasional," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri Oki Wahju Budijanto di Tanjungpinang, Kamis.
Oki Wahju menekankan harmonisasi adalah tahapan krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi.
Menurutnya, substansi Ranperda RTRW harus selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi agar mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Baca juga: Irjen Kemenkum RI beri penguatan zona integritas bagi jajaran di Kepri
"Ranperda ini harus memberikan kepastian hukum bagi penataan ruang yang terarah, terpadu dan berwawasan lingkungan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Pekerjaan Umum Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bintan Denny Oktaviory menjelaskan penyusunan Ranperda RTRW 2026-2046 didorong oleh dinamika pembangunan wilayah yang semakin pesat.
Selain itu, katanya, langkah ini merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang secara berkala guna menyesuaikannya dengan rencana pembangunan strategis nasional dan provinsi.
Dalam rapat tersebut, tim pemrakarsa bersama para perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kepri membahas pasal demi pasal secara mendalam.
Baca juga: Kemenkum Kepri hadirkan layanan MIPC pada peringatan Hari KI Sedunia
Fokus utama pembahasan mencakup penyempurnaan redaksional, kejelasan norma hukum, serta sinkronisasi teknis penataan ruang agar peraturan daerah yang dihasilkan nantinya bersifat implementatif bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Rapat ini berhasil menghimpun berbagai masukan konstruktif, baik dari aspek yuridis maupun teknis," kata Denny.
Ia berharap melalui sinkronisasi antar pasal yang komprehensif, Ranperda RTRW Bintan 2026-2046 mampu mendukung keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, lalu pelestarian lingkungan hidup serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di untuk dua dekade mendatang.
Rapat harmonisasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Bapperida, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Bintan.
Baca juga: Kemenkum Kepri-DPR diskusi RUU Hukum Perdata Internasional di Batam
Pewarta: Ogen
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·