Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menegaskan pentingnya transformasi layanan administrasi hukum perdata sebagai pilar utama kepastian hukum dan penggerak ekonomi nasional.
Dalam pembukaan kegiatan Konsinyering Layanan Keperdataan di Jakarta, Rabu (22/4), ia menyoroti peran strategis jaminan fidusia sebagai tulang punggung pembiayaan berbasis benda bergerak di Indonesia.
"Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha tetap menguasai aset untuk operasional, sementara kreditur tetap terlindungi melalui sistem pendaftaran yang terintegrasi," ungkap Widodo, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menyebut tingginya volume transaksi menuntut pemerintah untuk terus berinovasi. Direktorat Jenderal AHU sedang memperkuat sistem melalui integrasi teknologi berbasis Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API) demi layanan yang lebih cepat, aman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain digitalisasi layanan, Widodo juga memberikan perhatian khusus pada penguatan profesi notaris. Sebagai pejabat umum pembuat akta autentik, notaris dianggap sebagai fondasi hubungan hukum masyarakat.
Dia menekankan peran Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) sangat krusial dalam menjaga integritas profesi melalui pengawasan yang transparan dan efektif.
"Kita perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik berjalan secara efektif, transparan, dan didukung oleh sistem administrasi yang memadai sehingga mampu memberikan perlindungan baik kepada masyarakat maupun kepada profesi itu sendiri," katanya menegaskan.
Baca juga: Menkum dorong sinergi dengan notaris perkuat kepastian hukum
Agenda utama dalam kegiatan konsinyering yang berfokus pada penguatan sistem jaminan fidusia dan tata kelola profesi notaris tersebut merupakan pembahasan revisi Peraturan Menteri Hukum (Permenhum) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Notaris.
Penyesuaian regulasi itu dinilai mendesak untuk merespons dinamika lapangan, perkembangan teknologi, serta perubahan struktur kelembagaan pemerintah.
Dirjen AHU berharap revisi tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi menjadi solusi nyata atas tantangan di lapangan.
"Saya berharap seluruh diskusi yang dilakukan tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret, terukur, dan dapat segera ditindaklanjuti untuk menjawab kebutuhan masyarakat," ucap Hermansyah.
Baca juga: Wamenkum sebut MPPN-MKNP wajib awasi notaris cegah TPPU dan TPPT
Baca juga: OJK, Ditjen AHU perkuat pertukaran data jaga integritas jasa keuangan
Baca juga: Kemenkumham DIY minta notaris dukung penghapusan jaminan fidusia
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·