Kementerian Perindustrian tengah mendalami usulan Badan Narkotika Nasional mengenai pelarangan rokok elektrik di Indonesia guna menyeimbangkan aspek kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri nasional. Langkah koordinasi ini diambil menyusul adanya kekhawatiran terkait penyalahgunaan cairan vape sebagai wadah zat narkotika, Selasa (21/4/2026).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap legalitas produk yang beredar di pasar. Identifikasi dilakukan untuk membedakan antara produk manufaktur dalam negeri yang patuh aturan dengan produk impor ilegal.
"Ini coba kita dalami apakah produk ini berasal dari Indonesia, apakah produk ini produk legal atau produk yang berasal dari impor dan tidak legal. Apakah dia memiliki cukai. Kalau memang produk ini adalah produk legal buatan Indonesia dan memiliki cukai, ini akan dengan sangat gampang kita melihat siapa produsennya. Namun ini yang mungkin masih perlu waktu untuk kami coba koordinasikan," jelas Merrijantij di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan.
Dilansir dari Detik Finance, sektor industri rokok elektrik telah memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara melalui instrumen cukai sejak tahun 2018. Data menunjukkan nilai ekspor komoditas ini telah mencapai angka ratusan juta dolar Amerika Serikat.
"Jadi dari mulai tahun 2018 ini sudah masuk ke komoditas yang dikenai cukai dan cukainya per tahun 2025 ini sudah mencapai Rp 2,8 triliun, dan nilai ekspornya juga sekitar US$ 518 juta, jadi sudah cukup baik kontribusi kepada perekonomian kita," kata Merrijantij.
Kemenperin menekankan bahwa penyusunan regulasi di masa depan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk melindungi pelaku usaha kecil yang mendominasi industri ini. Pemerintah berupaya menjaga iklim usaha tetap kondusif sambil tetap mendukung visi kesehatan jangka panjang.
"Kita sepakat kita harus menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat untuk menyambut Indonesia Emas di tahun 2045. Jadi koordinasi dan diskusi di tingkat para pemangku kepentingan ini perlu dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mengurangi tekanan terhadap rokok elektrik yang saat ini memang di Indonesia sedang berkembang dan kebanyakan pelaku usahanya adalah pelaku usaha kecil," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan usulan pelarangan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). BNN menemukan indikasi kuat bahwa perangkat rokok elektrik sering disalahgunakan untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·