Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum ada rencana untuk memperpanjang tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan yang berakhir pada 30 April 2026 mendatang. Keputusan ini disampaikan di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (21/4/2026) guna mendorong kedisiplinan pelaporan pajak.
Hingga 19 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima 11,43 juta laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Dari total tersebut, laporan wajib pajak badan baru mencapai 343.765 untuk mata uang rupiah dan 250 untuk mata uang dolar AS.
Menteri Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak badan untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakan mereka tanpa menunggu relaksasi. Hal ini dikarenakan proses administrasi perpajakan harus segera diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undang-undang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·