Kemenperin Susun Regulasi Wajib Dekarbonisasi Delapan Subsektor Industri

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun regulasi baru yang akan mewajibkan delapan subsektor industri untuk melakukan dekarbonisasi guna menekan emisi karbon nasional pada Rabu (15/4/2026). Langkah strategis ini diprioritaskan bagi sektor dengan kesiapan teknologi tinggi, terutama industri semen.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa penyusunan aturan tersebut bertujuan mengikat pelaku industri dalam upaya penurunan emisi secara sistematis. Dilansir dari Money, industri semen dinilai paling siap menjalankan mandat ini karena telah mengadopsi berbagai metode pengurangan emisi sejak lama.

"Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan yang nanti akan mewajibkan seluruh sektor industri, khususnya delapan subsektor, untuk melakukan upaya-upaya dekarbonisasi," kata Emmy Suryandari, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin di Jakarta.

Terdapat tiga strategi utama dalam peta jalan dekarbonisasi industri semen yang sedang difinalisasi oleh pemerintah. Strategi tersebut mencakup penurunan rasio klinker melalui bahan baku alternatif, penggunaan energi baru terbarukan, serta peningkatan efisiensi energi pada seluruh proses produksi.

Pemerintah juga mendorong implementasi teknologi penangkapan dan pemanfaatan karbon atau Carbon Capture and Utilization (CCU). Teknologi ini diproyeksikan mampu mengubah emisi gas buang menjadi produk turunan bernilai ekonomi yang selama ini masih dipenuhi melalui jalur impor.

Selain fokus pada aspek lingkungan, Emmy menyoroti tantangan utilitas industri semen nasional yang saat ini tertahan di level 53 persen. Angka tersebut mencerminkan kondisi serupa yang terjadi di kawasan Asia Tenggara akibat dinamika pasar global.

Guna menjaga daya saing produsen domestik selama masa transisi hijau, Kemenperin akan tetap menjalankan instrumen perlindungan pasar. Kebijakan ini meliputi pengawasan ketat terhadap arus impor serta penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib bagi seluruh produk semen yang beredar.