Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi memastikan bahwa pihaknya akan mengawal implementasi Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga.
"Pengesahan (UU PPRT) ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan atau peraturan pelaksana dari UU tersebut segera disusun.
"Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Ia mengatakan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan rentan mengalami kekerasan akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang responsif, komprehensif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang, pada Selasa (21/4/2026).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa setelah pembahasan selama dua dekade, pengesahan RUU PPRT merupakan kado terindah pada Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April.
"Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang," kata Bob.
Baca juga: Menteri Arifah: UU PPRT disahkan bukti negara hadir lindungi hak PRT
Baca juga: Pemerintah didesak siapkan sosialisasi masif UU PPRT setelah disahkan
Baca juga: Wamenaker: UU PPRT jadi landasan yuridis bagi pelindungan PRT
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·