Kementerian ESDM Ubah Formula Harga Patokan Mineral Logam

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas logam, termasuk nikel dan bauksit, melalui Keputusan Menteri Nomor 144/2026 yang mulai berlaku efektif pada Rabu, 15 April 2026.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, regulasi ini mengubah pedoman penetapan harga sebelumnya yang tertuang dalam Kepmen ESDM 268.K/MB.01/MEM.B/2025 guna menyesuaikan kondisi pasar dan kebutuhan industri pengolahan dalam negeri.

Perubahan mendasar terjadi pada satuan HPM yang kini menggunakan US$ per ton basah atau wet metric ton (wmt), menggantikan satuan sebelumnya yang menggunakan US$ per ton kering atau dry metric ton (dmt).

Penyesuaian satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas mineral, mulai dari bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, tembaga, mangan, krom, hingga pasir besi dan konsentrat besi.

Pada komoditas nikel, formula terbaru kini turut memperhitungkan kandungan mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor kadar air dalam perhitungannya.

Kontribusi unsur tambahan tersebut hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, yakni kadar besi minimal 35 persen dan kobalt minimal 0,05 persen dengan faktor koreksi yang bervariasi.

Sementara itu, perhitungan HPM bijih bauksit kini memasukkan faktor kandungan reaktif silika (R-SiO2) yang dapat menjadi pengurang harga jika melebihi ambang batas 2 persen.

Bagi bijih bauksit dengan kadar reaktif silika di atas 2 persen, setiap kenaikan 0,5 persen akan mengurangi harga sebesar US$1 per dmt dengan batas maksimal pengurangan US$3,5 per dmt.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mengimbau para penambang segera berkoordinasi dengan surveyor untuk memastikan data kualitas bijih tersaji lengkap dalam aplikasi e-PNBP dan Modul Verifikasi Pelaporan.

Langkah revisi ini merespons aspirasi Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) yang sebelumnya menyatakan formula lama tidak lagi relevan dan mengakibatkan potensi kerugian bagi pengusaha serta hilangnya potensi royalti negara.

Melalui penghitungan kandungan besi dan kobalt, negara diperkirakan berpotensi mendapatkan kenaikan royalti pertambangan nikel hingga mencapai angka Rp16,61 triliun pada tahun ini.

Sebagai data tambahan, harga nikel di London Metal Exchange (LME) terpantau stabil pada level US$17.698 per ton pada Selasa, 14 April 2026, atau mengalami kenaikan 2,65 persen.