OJK Minta BNI Tuntaskan Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp28 Miliar

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menyelesaikan kasus penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara, pada 19 April 2026. Perkara ini melibatkan mantan pejabat bank berinisial AHF yang diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan pihaknya telah memanggil manajemen bank untuk memastikan langkah perbaikan. OJK menekankan perlunya penanganan yang cepat dan akuntabel guna melindungi kepentingan nasabah yang terdampak sejak laporan perdana diajukan pada Februari lalu.

"OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan dan menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab," kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Agus menambahkan bahwa proses verifikasi saat ini masih dipantau ketat untuk memastikan pengembalian sisa dana dilakukan sesuai ketentuan. Hingga saat ini, pihak perbankan telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.

"OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus Firmansyah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa tersangka AHF menggunakan modus produk investasi palsu bernama Deposito Investment sejak 2019. Produk tersebut menjanjikan bunga tinggi sebesar 8 persen untuk menarik minat para jemaat gereja.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Penyidik menemukan bahwa dana yang dihimpun dialihkan ke rekening pribadi dan keluarga tersangka dengan cara memalsukan dokumen bilyet deposito. Setelah dilaporkan ke polisi, tersangka sempat melarikan diri ke Australia melalui Bali sebelum akhirnya menyerahkan diri di Bandara Kualanamu pada Maret 2026.

"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujarnya Rahmat Budi Handoko.

Pihak kepolisian mencatat bahwa tersangka bergerak cepat setelah laporan internal bank masuk ke pihak berwajib. Saat ini, kepolisian tengah membidik aset tersangka berupa pusat olahraga, kafe, hingga kebun binatang mini untuk disita.

"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat," kata Rahmat Budi Handoko.

Penyelidikan aliran dana masih terus berkembang guna melihat potensi keterlibatan anggota keluarga tersangka lainnya. Polda Sumut menjerat AHF dengan undang-undang perbankan serta pasal pencucian uang.

"Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan (penetapan) tersangka," tegas Rahmat Budi Handoko.

Polisi memastikan akan melakukan penyitaan aset yang diduga bersumber dari dana kejahatan tersebut di wilayah Labuhanbatu. Surat permohonan izin ke pengadilan sedang diproses untuk melegalkan langkah tersebut.

"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ujarnya Rahmat Budi Handoko.

Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menjelaskan bahwa kerugian ini sangat memukul jemaat karena dana tersebut dikumpulkan selama puluhan tahun. Program pembangunan dan pendidikan gereja kini terhenti akibat hilangnya kas jemaat tersebut.

"Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini Bapak, Ibu, kas umat, ini masa depan anak-anak," ucap Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.

Hilangnya dana tersebut menimbulkan gejolak sosial di kalangan anggota koperasi yang sangat bergantung pada simpanan mereka. Natalia mengaku terbebani secara moral karena dana itu dipercayakan di bawah pengawasannya.

"Uang ini dipercayakan kepada gereja, tapi di tangan saya dan anggota gereja, hilang," katanya Natalia Situmorang.

Kondisi serupa disampaikan oleh Vikaris Paroki Aek Nabara, Pastor Amandus Rejino Santoso, yang menyebut banyak jemaat kini kesulitan biaya sekolah dan kesehatan. Pihak gereja terus menuntut tanggung jawab penuh dari bank pelat merah tersebut.

"Sampai saat ini, banyak telepon masuk dari anggota, mereka meminta karena itu haknya. Bayar uang sekolah, kuliah, ada yang masuk rumah sakit," ujarnya Amandus Rejino Santoso, Vikaris Paroki Aek Nabara.

"Akibatnya semua berhenti, pembangunan gereja mangkrak, program apa pun tak bisa dilakukan," ujarnya Natalia Situmorang.