Kementerian ESDM Usul Kenaikan Royalti Timah Hingga 20 Persen

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan revisi kenaikan tarif royalti komoditas timah hingga mencapai 20 persen pada Senin (11/5/2026). Langkah ini dilakukan melalui penyesuaian skema progresif dalam draf perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 guna mengakomodasi lonjakan harga pasar global.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, rencana tersebut dipaparkan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM dalam sesi konsultasi publik. Pemerintah bermaksud mengubah batas atas royalti yang saat ini hanya mentok pada angka 10 persen bagi produsen logam timah di Indonesia.

Penyesuaian ini mencakup perubahan interval Harga Mineral Acuan (HMA) yang kini diatur mulai dari angka US$20.000 per ton hingga di atas US$50.000 per ton. Dalam materi konsultasi publik tersebut, pihak kementerian memberikan penjelasan mengenai landasan perubahan aturan tersebut.

"Usulan Tarif Royalti Timah berupa penyesuaian [interval] dan tarif dari HMA 20.000 US$/ton hingga interval ≥50.000 US$/ton untuk mengakomodir kenaikan harga," tulis materi konsultasi publik revisi PP No. 19/2025.

Berdasarkan usulan baru tersebut, tarif royalti terendah untuk HMA di bawah US$20.000 per ton akan naik menjadi 5 persen dari sebelumnya 3 persen. Rentang harga US$20.000 hingga US$30.000 per ton juga diusulkan naik menjadi 7,5 persen dari semula 5 persen.

Struktur kenaikan berlanjut pada level HMA US$30.000 hingga US$35.000 per ton yang dipatok sebesar 10 persen. Sementara itu, untuk rentang harga US$35.000 sampai US$40.000 per ton, tarif diusulkan melonjak menjadi 12,5 persen dari ketentuan lama yang hanya 7,5 persen.

Kementerian ESDM juga menyusun skema baru untuk harga tinggi, yakni tarif 15 persen untuk rentang US$40.000-US$45.000 per ton dan 17,5 persen untuk rentang US$45.000-US$50.000 per ton. Adapun tarif maksimal 20 persen akan diterapkan apabila harga timah melampaui ambang batas US$50.000 per ton.

Data pemerintah menunjukkan tren harga timah memang sedang berada di level tinggi dengan rata-rata awal tahun 2026 mencapai US$51.101 per ton. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan rata-rata sepanjang tahun 2025 yang hanya berada di level US$34.353 per ton.

Usulan Perubahan Tarif Royalti Logam TimahHarga Mineral Acuan (HMA) per TonTarif LamaUsulan Tarif Baru
< US$20.0003%5%
US$20.000 - US$30.0005%7,5%
US$30.000 - US$35.0007,5% (batas sampai US$40.000)10%
US$35.000 - US$40.0007,5%12,5%
US$40.000 - US$45.00010% (untuk harga > US$40.000)15%
US$45.000 - US$50.00010%17,5%
> US$50.00010%20%

Realisasi harga tertinggi pada tahun sebelumnya tercatat pada Maret 2025 yang menyentuh angka US$55.205 per ton. Jika usulan ini disahkan, maka beban royalti perusahaan timah dipastikan akan berlipat ganda mengingat harga pasar saat ini sudah berada di atas batas maksimal usulan tarif.