Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan teguran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul munculnya kegaduhan di kalangan pengusaha akibat rencana pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Senin (11/5/2026).
Langkah tegas ini diambil guna memastikan kepastian hukum serta menjaga iklim investasi tetap kondusif bagi dunia usaha di tengah proses reformasi perpajakan nasional. Purbaya menilai koordinasi informasi perlu diperketat untuk mencegah keresahan masyarakat.
"I will rebuke the DJP to always maintain the business climate and provide legal certainty to the community so that taxpayer trust and the sustainability of tax reform are well maintained," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah memberikan jaminan bahwa proses pengawasan ini tidak ditujukan untuk mencari-cari kesalahan administratif masa lalu bagi wajib pajak yang sudah patuh mengikuti skema pengampunan tersebut.
"Basically, what has been amnestied is done, what has been registered is that. In the future, they must pay according to their business as usual. I will rebuke the DJP," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu juga memutuskan untuk membatasi kewenangan publikasi kebijakan strategis guna meminimalisir kesimpangsiuran informasi yang belakangan ini kerap muncul dari pihak otoritas pajak.
"The DJP issued several announcements that were somewhat unsettling. There is a toll tax, this tax, that tax. In the future, only I can announce it, not the director general of taxes. This is to eliminate that confusion. DJP is only the executor, I am the one who takes the policy," tutur Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa instansinya sedang meneliti kembali komitmen para peserta Tax Amnesty Jilid II, terutama terkait kewajiban repatriasi dan kelengkapan pengungkapan aset.
"We are also completing matters related to the examination of PPS participating taxpayers who have not fully disclosed their assets. We will look again at the accuracy of their repatriation promises and we will see if there was anything under-disclosed during the PPS," kata Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.
Menanggapi isu tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Komite Perpajakan, Siddhi Widyaprathama, memberikan klarifikasi bahwa pengawasan ini sejatinya merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"It should be understood that the Voluntary Disclosure Program (PPS) as regulated in Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations (UU HPP) is different from the Tax Amnesty Program 2016–2017," ungkap Siddhi Widyaprathama.
Siddhi menekankan bahwa ada konsekuensi hukum bagi peserta yang mengambil tarif pajak rendah namun gagal memenuhi janji investasi atau repatriasi harta ke dalam negeri sebagaimana aturan yang berlaku.
"The news regarding the examination of PPS participants should not be interpreted as a policy change or general examination steps for all program participants, but as part of the enforcement of provisions on obligations that have been inherent in the PPS scheme based on the UU HPP from the start," jelas Siddhi Widyaprathama.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·