Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI merespons pemberitaan mengenai dokumen kesepakatan yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat (AS) melintas bebas di wilayah udara Indonesia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa pembahasan terkait hal tersebut masih berada pada tahap awal dan belum bersifat final. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (13/04) sebagai respons terhadap beredarnya informasi mengenai perjanjian antara Indonesia dan AS.
Sirait menjelaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini masih merupakan rancangan awal yang tengah dibahas secara internal dan antarinstansi. Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan adanya upaya AS untuk mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia. Kabar tersebut muncul setelah adanya laporan dari akun X @Its_ereko serta pemberitaan dari media online The Sunday Guardian pada Minggu (12/04).
Laporan dari The Sunday Guardian mengindikasikan adanya dokumen pertahanan rahasia AS yang bertujuan untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia. Dokumen tersebut diduga muncul setelah pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu, yang disebut-sebut menyetujui proposal terkait izin lintas udara bagi pesawat AS.
Lebih lanjut, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia. Ia menekankan komitmen pemerintah untuk mengutamakan kepentingan nasional dalam setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain. Proses kerja sama akan melalui pembahasan yang cermat dan berjenjang.
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” jelas Rico.
Kemhan juga menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya masih berada di tangan negara. Pengaturan apapun tetap akan menjamin kewenangan penuh Indonesia dalam menyetujui atau menolak aktivitas di ruang udara nasional.
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tegasnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·