Kenapa SIM Mati Telat Sehari Harus Bikin Baru?

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

SIM mati telat sehari wajib bikin baru. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian tentang SIM.

Setiap SIM (Surat Izin Mengemudi) punya masa berlaku yakni lima tahun. Nah sebelum masa berlakunya habis, kamu wajib melakukan perpanjangan. Jangan sampai telat melakukan perpanjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Mati Telat Sehari Bisa Diperpanjang?

Sebab, telat satu hari saja kamu nggak bisa lagi melakukan perpanjangan. SIM dianggap mati dan kamu harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal lagi. Kenapa demikian?

Hal itu tertuang dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

Laman Instagram Digital Korlantas juga kian menegaskan hal tersebut. Disebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak bisa diperpanjang baik secara online maupun offline meski baru telat satu hari.

"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," begitu penjelasannya.

Perlu diingat juga bahwa masa berlaku SIM sudah lagi tak sesuai tanggal lahir melainkan tanggal pembuatannya. Jadi misalkan kamu lahir tanggal 5 Juni dan membuat SIM tanggal 3 Juni 2026, maka masa SIM berlaku sampai 3 Juni 2031.

Untuk perpanjangan SIM, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Terbaru, biaya perpanjang SIM itu belum mengalami perubahan. Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM.

Biaya Perpanjang SIM

Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan

Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
  • Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).

Jika ditotal, biaya perpanjang SIM A dengan tes psikologi Rp 100 ribu, yakni sebesar Rp 265 ribu dan SIM C Rp 260 ribu. Namun bila perpanjangan menggunakan tes psikologi online dengan tarif Rp 77.500, maka total biaya perpanjang SIM A itu Rp 242.500 dan SIM C Rp 237.500.


(dry/rgr)