Jakarta (ANTARA) - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa kepedulian sosial menjadi salah satu ‘illat (alasan utama) dalam fatwa yang membolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di tanah air.
“Dalam perkembangan diskusi di Majelis Tarjih, kami melihat bahwa ‘illat yang paling kuat dalam penyembelihan dam adalah kepedulian sosial. Pesan takwa yang paling nyata dalam konteks kurban, dam, dan hadyu adalah pesan kepedulian sosial,” ujar Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Endang Mintarja di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid resmi menerbitkan fatwa yang membolehkan penyembelihan hewan dam haji dilakukan di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk kemaslahatan umat, menghindari kemubaziran, serta memastikan daging dam lebih bermanfaat dan tepat sasaran.
Endang menjelaskan kesimpulan tersebut diperoleh dari kajian mendalam terhadap ayat-ayat Al Quran, hadis, serta pandangan para ulama terdahulu. Dari kajian itu, semakin menguat pemahaman bahwa daging dam harus tersalurkan kepada pihak yang berhak dan membutuhkan.
Baca juga: Muhammadiyah: Penyembelihan hewan dam boleh dilakukan di Indonesia
Menurutnya, aspek ritual dalam pelaksanaan dam tidak bersifat kaku, melainkan memiliki fleksibilitas selama pesan utama tetap terjaga. Apalagi di Indonesia masih banyak masyarakat yang membutuhkan protein hewani serta mengatasi masalah gizi.
“Manfaatnya harus dapat dijamin, itu dapat dirasakan oleh semua orang. Bukan hanya orang-orang yang ada di sana (tanah haram),” ujar Endang.
Menurut dia, kondisi faktual di Arab Saudi saat ini menunjukkan keterbatasan penerima manfaat dam, karena tingkat kesejahteraan yang relatif tinggi. Bahkan, distribusi daging di wilayah tersebut dinilai sudah berlebih.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Arab Saudi disebut menyambut baik gagasan distribusi dam ke luar wilayahnya, termasuk ke Indonesia. Hal ini dinilai sejalan dengan tujuan kemaslahatan yang lebih luas.
“Ijtihad ini tidak hanya memiliki dasar syar’i yang kuat, tetapi juga mendapat dukungan secara politis dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Ada semacam ‘lampu hijau’ dari kedua pihak,” katanya.
Baca juga: Kemenag susun dasar hukum agar penyembelihan Dam bisa di Tanah Air
Kendati demikian, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu' atau qiran wajib dilakukan di Tanah Suci.
Jika dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' Di Luar Tanah Haram.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M/26 Dzulqaidah 1432 H yang ditandatangani oleh Hasanuddin AF sebagai ketua dan KH Asrorun Niam Sholeh sebagai sekretaris.
Menanggapi fatwa MUI tersebut, Endang mengatakan dialog dengan lembaga tersebut masih terus berlangsung. Ia menekankan hubungan antara MUI dan organisasi masyarakat Islam bersifat sejajar, sehingga masing-masing memiliki independensi dalam berijtihad.
“Saya kira hubungan MUI dengan Ormas-Ormas Islam itu kan sejajar. Jadi sejajar sehingga ijtihad antara satu sama lain, tadi dikatakan itu independen satu sama lain. Dalam hal ini Muhammadiyah tetap menghormati pendapat lain yang berbeda dengan ini,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa fatwa yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah dan tidak keluar dari kerangka pemikiran ulama klasik.
“Kami meyakinkan dalam hal ini bersamaan mempunyai dan mengeluarkan fatwa ini dan saat yang sama juga kita menghormati pendapat-pendapat lain yang tidak sejalan dengan fatwa majelis tajrih dan tajdid,” kata Endang.
Baca juga: Anggota DPR dukung rencana Dam Haji dengan penyembelihan di Indonesia
Baca juga: Menag serahkan pilihan lokasi penyembelihan Dam kepada jamaah
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·