Ketika tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru berubah menjadi sumber ancaman, kita patut bertanya: Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab melindungi mereka? Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran di sebuah daycare di Yogyakarta pada April 2026 membuka tabir persoalan yang lebih dalam dari sekadar tindak kriminal. Ia mengungkap rapuhnya sistem pengasuhan dan lemahnya pengawasan terhadap layanan yang menyangkut masa depan anak.
Dalam kehidupan urban, daycare telah menjadi kebutuhan. Pergeseran dari keluarga besar ke keluarga inti membuat banyak orang tua tidak lagi memiliki dukungan pengasuhan dari kerabat. Di saat yang sama, tuntutan ekonomi memaksa kedua orang tua tetap bekerja. Dalam situasi seperti ini, menitipkan anak ke daycare menjadi pilihan rasional—bahkan tak terhindarkan.
Namun, di balik kebutuhan itu, tersimpan persoalan serius. Pengasuhan anak perlahan bergeser menjadi bagian dari industri jasa. Relasi yang semestinya dibangun atas dasar kasih sayang berubah menjadi hubungan transaksional. Anak, dalam konteks ini, berisiko diperlakukan sebagai “objek layanan”, bukan subjek yang harus dilindungi secara utuh.
Masalah menjadi semakin kompleks ketika standar pengasuhan tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Lembaga-lembaga nonformal seperti daycare sering kali berada dalam wilayah abu-abu regulasi. Tidak semua memiliki standar operasional yang jelas, apalagi pengawasan rutin yang ketat. Akibatnya, potensi penyimpangan menjadi lebih besar.
Padahal, kerangka hukum sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai fondasi perkembangan anak. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan dan pengasuhan.
Namun, persoalannya bukan pada aturan, melainkan pada implementasi. Pengawasan yang ada masih cenderung administratif dan belum menyentuh praktik sehari-hari di lapangan. Tidak ada jaminan bahwa setiap pengasuh memiliki kompetensi, kesiapan psikologis, atau pemahaman yang memadai tentang perkembangan anak. Dalam kondisi seperti ini, risiko kekerasan menjadi nyata.
Dari perspektif perkembangan anak, lingkungan pengasuhan memiliki pengaruh yang sangat besar. Teori ekologi perkembangan menjelaskan bahwa interaksi anak dengan lingkungan terdekatnya akan membentuk kepribadian dan kondisi psikologisnya. Ketika lingkungan itu justru penuh tekanan atau kekerasan, dampaknya dapat berlangsung jangka panjang.
Ironisnya, logika industri sering kali memperparah situasi. Dalam upaya menekan biaya dan meningkatkan keuntungan, kualitas sumber daya manusia kerap dikorbankan. Pengasuh direkrut tanpa pelatihan yang memadai, tanpa evaluasi berkala, bahkan tanpa seleksi psikologis yang ketat. Padahal, mereka memegang peran penting dalam membangun rasa aman anak.
Kondisi ini menempatkan orang tua dalam dilema. Di satu sisi, mereka membutuhkan layanan pengasuhan. Di sisi lain, mereka tidak memiliki cukup jaminan bahwa tempat tersebut benar-benar aman. Menitipkan anak menjadi keputusan yang penuh risiko, bukan pilihan yang sepenuhnya tenang.
Karena itu, kasus daycare di Yogyakarta harus menjadi alarm keras. Penanganan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Yang lebih penting adalah membenahi sistem secara menyeluruh: memperketat standar operasional, memastikan kompetensi pengasuh, dan memperkuat pengawasan yang berkelanjutan.
Negara tidak boleh absen dalam persoalan ini. Perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab keluarga, melainkan juga tanggung jawab kolektif. Negara harus hadir, tidak hanya sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai pengawas dan penjamin kualitas layanan pengasuhan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar tetap harus dijawab: Ketika daycare tak lagi aman, siapa yang melindungi anak? Jika jawaban atas pertanyaan ini masih belum jelas, yang sedang kita hadapi bukan sekadar kasus, melainkan juga krisis dalam sistem perlindungan anak itu sendiri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·