Ketika Hukum Kehilangan Jiwa: Rasionalitas Ekonomi dalam Kebijakan Publik

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay

Dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan publik di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang semakin kuat pada efisiensi dan percepatan pembangunan.

Hal ini tampak, misalnya, dalam lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan berbagai regulasi demi kemudahan investasi, percepatan proyek strategis nasional—seperti food estate di Merauke yang menuai penolakan masyarakat adat karena dianggap mengancam ruang hidup mereka—serta agenda pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mendorong relokasi aparatur negara secara besar-besaran dalam waktu relatif singkat.

Regulasi disederhanakan, prosedur dipangkas, dan berbagai hambatan administratif dihilangkan atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. Negara tampil sebagai fasilitator yang sigap, memastikan roda ekonomi berputar tanpa friksi yang berarti.

Namun, di tengah euforia efisiensi tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara serius: Apakah hukum masih berdiri sebagai penjaga keadilan, atau ia telah bertransformasi menjadi sekadar instrumen teknokratis untuk mengejar target ekonomi?

Secara konseptual, hukum tidak pernah dimaksudkan semata-mata sebagai alat. Sejak pemikiran klasik Aristotle, hukum dipandang sebagai sarana untuk mencapai keadilan, memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.

Dalam kerangka ini, hukum memiliki dimensi moral yang tidak terpisahkan dari keberlakuannya. Ia tidak hanya mengatur, tetapi juga menilai, tidak hanya memerintah, tetapi juga menimbang. Oleh karena itu, keberhasilan hukum tidak diukur semata dari kepatuhan formal, tetapi juga dari sejauh mana ia mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat.

Ilustrasi peradilan. Foto: Shutterstock

Hadirnya perkembangan modern membawa pergeseran paradigma. Hukum semakin sering diposisikan dalam kerangka rasionalitas ekonomi, di mana efisiensi menjadi ukuran utama. Pendekatan ini—yang banyak dipengaruhi oleh pemikiran Richard Posner—melihat hukum sebagai mekanisme untuk memaksimalkan kesejahteraan melalui kalkulasi biaya dan manfaat.

Dalam perspektif ini, suatu kebijakan dianggap baik apabila menghasilkan manfaat ekonomi terbesar dengan biaya sekecil mungkin. Keadilan, dalam arti moral yang lebih luas, cenderung direduksi menjadi variabel yang bisa dinegosiasikan.

Masalahnya, tidak semua nilai dapat dikonversi menjadi angka. Ketika kebijakan publik terlalu bertumpu pada logika efisiensi, terdapat risiko bahwa kelompok-kelompok rentan menjadi korban dari kalkulasi tersebut.

Hak atas lingkungan yang sehat, perlindungan masyarakat adat, atau akses terhadap keadilan sering kali tidak memiliki “nilai ekonomi” yang sebanding dengan keuntungan investasi. Dalam situasi seperti ini, hukum berpotensi kehilangan orientasi normatifnya dan berubah menjadi alat legitimasi bagi keputusan yang secara moral problematis.

Pada titik inilah metafora “hukum kehilangan jiwa” menemukan relevansinya. Hukum tetap ada, tetap dijalankan, dan tetap dipatuhi, tetapi ia tidak lagi mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya menjadi fondasinya.

Ia menjadi dingin, kalkulatif, dan berjarak dari realitas sosial yang kompleks. Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya menggerus makna hukum itu sendiri, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara sebagai penjaga keadilan. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah kepatuhan yang rapuh—kepatuhan yang tidak lahir dari keyakinan, tetapi dari keterpaksaan.

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Dominasi rasionalitas ekonomi dalam kebijakan publik tidak lahir secara tiba-tiba, tetapi merupakan bagian dari arus besar global yang menempatkan efisiensi sebagai ukuran utama keberhasilan negara. Dalam kerangka ini, negara tidak lagi dipandang semata sebagai penjaga keadilan, tetapi sebagai manajer yang harus memastikan sumber daya dialokasikan secara optimal.

Akibatnya, kebijakan publik semakin menyerupai keputusan bisnis: cepat, terukur, dan berorientasi hasil. Namun, pendekatan ini membawa konsekuensi serius ketika nilai-nilai yang tidak dapat diukur, seperti keadilan, martabat manusia, dan keberlanjutan, terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam praktiknya, kecenderungan ini terlihat dalam cara negara merespons berbagai konflik kebijakan. Ambil contoh konflik agraria yang kerap muncul dalam proyek-proyek strategis nasional. Ketika kepentingan investasi berbenturan dengan hak masyarakat lokal, penyelesaian yang diambil sering kali lebih mengutamakan kelancaran proyek dibandingkan pemenuhan keadilan substantif.

Relokasi dianggap sebagai solusi administratif, sementara persoalan kehilangan ruang hidup direduksi menjadi sekadar kompensasi material. Dalam logika ini, keadilan tidak lagi dipahami sebagai pemulihan hak, tetapi sebagai “biaya” yang harus dibayar agar proyek tetap berjalan.

Rasionalitas ekonomi juga memengaruhi cara hukum diproduksi. Proses legislasi yang seharusnya deliberatif dan partisipatif kerap dipercepat dengan alasan urgensi ekonomi. Akibatnya, ruang publik untuk menguji, mengkritik, dan memperbaiki kebijakan menjadi semakin sempit.

Hukum yang lahir dari proses seperti ini cenderung miskin legitimasi sosial, meskipun sah secara formal. Di sinilah muncul paradoks: hukum tetap berlaku dan mengikat, tetapi tidak sepenuhnya diterima sebagai representasi kehendak bersama.

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Meninjau perspektif filsafat hukum, persoalan utama dari dominasi rasionalitas ekonomi bukan sekadar pada hasil kebijakan, melainkan juga pada legitimasi hukum itu sendiri. Hukum tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi juga harus dapat dibenarkan secara moral.

Pemikiran Jürgen Habermas menekankan bahwa legitimasi hukum lahir dari proses yang komunikatif, di mana warga seharusnya memiliki ruang yang setara untuk berpartisipasi dalam pembentukan kehendak bersama. Dengan kata lain, hukum memperoleh kekuatannya bukan hanya dari otoritas negara, melainkan juga dari penerimaan rasional masyarakat yang merasa dilibatkan.

Dalam menghadapi kecenderungan dominasi rasionalitas ekonomi dalam kebijakan publik, yang dibutuhkan bukanlah penolakan terhadap efisiensi, melainkan penempatan ulang posisinya dalam kerangka yang lebih seimbang. Efisiensi harus dipahami sebagai sarana, bukan tujuan.

Dalam konteks negara hukum, tujuan utama tetaplah keadilan, baik dalam arti prosedural maupun substantif. Oleh karena itu, setiap kebijakan publik perlu diuji tidak hanya dari seberapa cepat dan efektif ia dijalankan, tetapi juga dari sejauh mana ia mencerminkan prinsip keadilan, melindungi kelompok rentan, dan menghormati hak-hak dasar warga negara.

Langkah pertama yang krusial adalah mengembalikan makna partisipasi publik sebagai elemen substantif dalam pembentukan kebijakan. Partisipasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar formalitas administratif, tetapi juga harus menjadi ruang deliberasi yang nyata, di mana berbagai kepentingan dapat dipertemukan secara setara.

Dalam kerangka ini, negara tidak hanya bertindak sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai fasilitator dialog publik. Kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial yang kuat.

Ilustrasi dialog publik. Foto: Pressmaster/Shutterstock

Pada bagian selanjutnya, penting untuk memperkuat orientasi keadilan substantif dalam setiap kebijakan. Ini berarti negara harus secara aktif mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap kelompok yang paling rentan.

Kebijakan yang efisien, tetapi memperdalam ketimpangan pada akhirnya justru akan menciptakan masalah baru yang lebih kompleks. Dalam perspektif ini, hukum harus kembali berfungsi sebagai instrumen korektif yang tidak hanya mengikuti arus kepentingan ekonomi, tetapi juga berani mengoreksinya ketika bertentangan dengan prinsip keadilan.

Terakhir, transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci untuk menjaga agar hukum tidak kehilangan arah. Proses pengambilan keputusan yang terbuka memungkinkan publik untuk memahami dasar rasional suatu kebijakan, sekaligus memberikan ruang untuk kritik yang konstruktif.

Tanpa transparansi, kebijakan publik berisiko dipersepsikan sebagai produk kepentingan tertentu, yang pada akhirnya memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus terus diajukan bukanlah "Seberapa cepat hukum dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan ekonomi?" melainkan "Seberapa jauh hukum mampu mempertahankan integritasnya sebagai penjaga keadilan?" Sebab, sebagaimana diingatkan oleh Gustav Radbruch, hukum yang sangat tidak adil adalah yang tidak layak disebut sebagai hukum.

Dalam terang pemikiran ini, menjaga “jiwa” hukum bukanlah pilihan normatif semata, melainkan keharusan bagi setiap negara yang mengeklaim dirinya sebagai negara hukum. Tanpa itu, hukum mungkin tetap berjalan, tetapi ia tidak lagi memiliki makna yang layak untuk dipertahankan.