Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, dewan juri, serta pemandu acara resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ketidakadilan penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (12/5/2026).
Gugatan dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC tersebut dilayangkan oleh advokat David Tobing yang menilai adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kompetisi. Langkah hukum ini menuntut permohonan maaf terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak yang dirugikan.
Ketua MPR Ahmad Muzani memberikan respons terhadap perkara yang menyeret namanya tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu (13/5/2026). Ia menyatakan belum mendalami poin-poin keberatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
"Saya belum mendengar," kata Muzani, Ketua MPR.
Pihak pimpinan MPR berencana melakukan koordinasi internal untuk membedah pokok permasalahan yang menjadi materi gugatan di pengadilan tersebut. Muzani menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu isi dokumen hukum yang masuk.
"Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," kata Muzani.
Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah turut memberikan keterangan senada terkait perkembangan situasi hukum ini. Ia menyebutkan bahwa sekretariat jenderal baru saja mendapatkan kabar mengenai adanya pendaftaran gugatan tersebut.
"Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," ungkap Siti Fauziah, Sekretaris Jenderal MPR.
David Tobing selaku penggugat menjelaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai bentuk koreksi warga negara terhadap pelaksanaan kegiatan kenegaraan. Ia menyoroti kesalahan fatal yang dilakukan oleh juri dan moderator saat sesi lomba berlangsung.
"Iya, tindakan Juri dan Moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register : JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David Tobing, Advokat.
Dalam petitumnya, David menuntut agar Ketua MPR memberhentikan oknum juri secara tidak hormat dan melarang pemandu acara terlibat dalam kegiatan resmi kenegaraan di masa mendatang. Selain itu, para tergugat diminta membiayai pemuatan permohonan maaf di tiga surat kabar cetak nasional.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·