KEJAKSAAN Agung membenarkan ada pengembalian duit Rp 600 juta dari perantara Kepala Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto.
“Betul, sudah kami sita,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Pengembalian uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diberikan PT Toshida Indonesia kepada Hery.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Syarief tidak menyebutkan siapa orang yang mengembalikan uang itu. Namun, dia menyatakan utusan itu bukan pegawai Ombudsman.
Jaksa telah menetapkan Hery sebagai tersangka suap dalam kasus tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Hery disebut menerima pesanan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang isinya mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan soal perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada PT Toshida.
Tindakan itu dilakukan Hery saat masih menjadi anggota Ombudsman yang mengampu Keasistenan Utama V di sektor energi pada periode 2021-2026. Kejaksaan menyatakan telah menelusuri kasus ini sejak 2025. Hery diringkus dari rumahnya hanya berselang satu pekan setelah ia membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman dihadapan Presiden.
Syarief mengatakan pihaknya kini menelusuri adanya perdagangan LHP Ombudsman yang dilakukan Hery selain kepada PT Toshida. Seorang penyidik yang mengetahui kasus ini mengatakan jaksa mengantongi daftar 17 perusahaan terkait dengan LHP yang diperdagangkan Hery. Semuanya bergerak di sektor tambang.
Jaksa juga baru saja menetapkan pemberi suap kepada Hery, yakni pemilik PT Toshida, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah Laode mangkir dari panggilan Kejagung.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·