Khalid Basalamah Bantah Kenal Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PENDAKWAH Khalid Zeed Abdulah Basalamah membantah mengenal para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Ia mengatakan hanya berinteraksi dengan pemilik biro haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

"Bukan masalah tidak kenal. Mungkin saya tidak tahu pernah ketemu atau apa, tapi saya tidak pernah tahu tentang permasalahan haji atau apa itu, saya tidak pernah tahu masalah itu," ucap Khalid seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Khalid turut membantah pernah berinteraksi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, hingga pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara ini. Ia mengatakan pemeriksaannya pada hari ini dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji. "Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali," katanya.

Khalid menjalani pemeriksaan di KPK selama dua jam. Ia tiba di kantor KPK pukul 15.40 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung lembaga antirasuah pukul 18.25 WIB.

Sebelumnya, KPK memeriksa Khalid Basalamah pada 23 Juni dan 9 September 2025. Dalam pemeriksaan yang kedua, Khalid mengatakan bahwa biro haji miliknya menjadi korban dalam pembagian kuota haji tambahan. “Jadi posisi kami itu sebenarnya korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.

Khalid bercerita, sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, ia ingin memberangkatkan 100 orang jemaah haji furoda atau haji khusus, termasuk dirinya. Ia mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud untuk berangkat menggunakan visa milik PT Muhibbah.

“Jadi kami sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa,” kata Khalid. “Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,”.

KPK mengatakan Khalid Basalamah juga telah mengembalikan uang dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut merupakan dana pengembalian dari PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. "Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi pada Senin, 15 September 2025.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.

Menurut KPK, Alex terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Penyidik juga menduga adanya peran Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK menduga pegawai hingga pimpinan di Kementerian Agama turut menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus. Sekitar 100 biro perjalanan haji menerima kuota tersebut dengan jumlah bervariasi. Setiap biro diduga harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp 42–115 juta untuk memperoleh satu kursi.