Khalid Basalamah penuhi panggilan KPK, sebut dipanggil jadi saksi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi.

“Dipanggil jadi saksi,” ujar Khalid Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, saat tiba pada pukul 15.46 WIB.

Lebih lanjut Khalid menjelaskan, berbicara bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi oleh KPK, terutama untuk memberikan keterangan terkait orang-orang yang tidak ia kenal.

“Orang-orangnya saya tidak tahu. Saya tidak terlalu kenal,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah itu memanggil Khalid Basalamah pada Kamis ini sebagai salah satu saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” ujar Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca juga: KPK panggil Khalid Basalamah sebagai saksi kasus kuota haji

Baca juga: Alasan KPK sita uang Khalid Basalamah dan tidak dikembalikan ke jamaah

Baca juga: KPK ungkap alasan Khalid Basalamah kembalikan uang dengan skema cicil

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.