KI DKI buka ruang untuk badan publik ikuti proses monitoring-evaluasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta membuka ruang seluasnya bagi badan publik untuk mengikuti proses monitoring dan evaluasi (monev), mulai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), suku dinas, sekolah, hingga instansi vertikal termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jumlah badan publik informatif terus meningkat, dari 67 menjadi 189 badan publik. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama dalam meningkatkan transparansi," kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan Ferid saat menerima menerima kunjungan kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat di Kantor KI DKI Jakarta.

Ferid menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar badan publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi.

Menurut dia, KI DKI Jakarta secara konsisten mendorong peningkatan kualitas badan publik melalui kegiatan monev yang dilakukan setiap tahun.

Dalam monev tersebut, terdapat enam variabel penilaian dengan aspek digitalisasi sebagai salah satu indikator berbobot tinggi.

"Apa yang dikelola badan publik harus dapat diakses masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan media digital dan media sosial," ujarnya.

Ferid menegaskan monev bukan ajang perlombaan, melainkan bentuk tanggung jawab badan publik dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Cristian Nelson Pangkey menyatakan kunjungan ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga, terlebih kedua institusi berada dalam satu kawasan perkantoran.

“Kami berharap ke depan ada evaluasi dan pendampingan lebih lanjut, baik dari KI DKI Jakarta maupun Bawaslu RI, sehingga pengelolaan informasi publik di Bawaslu Jakarta Pusat semakin optimal," katanya.

Cristian menambahkan Bawaslu Jakarta Pusat siap mengikuti proses monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro mengatakan kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi publik.

"Kami ingin mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait strategi mempertahankan predikat informatif sesuai kebijakan KI DKI Jakarta, termasuk batasan informasi yang wajib dipublikasikan dan yang dikecualikan,” kata Dimas.

Ia menambahkan penguatan tata kelola informasi publik penting untuk meningkatkan partisipasi pemangku kepentingan serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan transparan.

Baca juga: KI DKI tekankan pentingnya transparansi dalam SPMB di sekolah

Baca juga: KI Pusat tegaskan urgensi revisi UU Keterbukaan Informasi Publik

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.