KI ingatkan warga pentingnya mengakses informasi dari kanal resmi

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Ferid Nugroho mengingatkan masyarakat terkait pentingnya mengakses informasi dari kanal resmi badan publik agar mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

“Keberadaan informasi resmi dari badan publik menjadi sangat penting untuk mencegah penyebaran hoaks dan informasi yang menyesatkan,” kata dia dalam seminar keterbukaan informasi publik bertema “Keterbukaan Informasi di Era Digital: Bijaksana Mengakses, Cerdas Mengawasi” di Jakarta, Kamis.

Ferid menyebutkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan setiap badan publik mengelola dan menyebarluaskan informasi melalui situs atau laman resmi masing-masing.

Pengelolaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Dengan merujuk pada website atau media sosial resmi badan publik, masyarakat tidak perlu khawatir karena informasi yang tersedia sangat dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ferid.

Selain melalui situs dan media sosial resmi, UU KIP juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi tertentu dari badan publik melalui mekanisme permohonan informasi publik.

Menurut Ferid, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Karena itu, penting sekali bapak dan ibu membaca UU KIP serta memahami alur dan mekanisme permohonan informasi publik,” kata dia.

Baca juga: KI dan BI DKI perkuat edukasi keterbukaan informasi publik

Baca juga: Wamen Nezar: Krisis media jadi ancaman bagi kualitas informasi publik

Baca juga: KI DKI hadir bukan sekedar menilai tapi pastikan tata kelola informasi

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.