KKP Bantah Kapal Asing di Papua Selatan Gunakan Pukat Harimau

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait keberadaan kapal asing di perairan Papua Selatan yang memicu penolakan warga di Merauke, Minggu (26/4/2026). Otoritas menegaskan kapal tersebut tidak menggunakan pukat harimau melainkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa alat tangkap yang diprotes nelayan setempat telah diatur penggunaannya secara ketat. Hal ini dilakukan guna memastikan aktivitas kapal besar tidak mengganggu ruang tangkap nelayan tradisional di wilayah tersebut, sebagaimana dilansir dari Money.

"Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat," kata Latif dalam keterangan resminya, Minggu (26/4/2026).

Penempatan alat tangkap ini diklaim melalui proses seleksi ketat terhadap pemilik kapal agar mematuhi zona yang telah ditentukan pemerintah. Pengaturan koordinat operasi menjadi syarat mutlak bagi perusahaan perikanan sebelum mendapatkan izin melaut.

"Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil," kata dia.

Pemerintah menyatakan langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor perikanan tangkap nasional. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal melalui sistem perikanan berkelanjutan.

Pemanfaatan ruang laut saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Aturan tersebut secara spesifik melarang penggunaan cantrang atau pukat harimau namun memberikan pengecualian bagi JHUB dengan spesifikasi teknis tertentu.

"Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya," ujar Latif.

Guna memperkuat pengawasan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026. Edaran ini mengatur operasional di Zona 03 WPPNRI 718 serta mewajibkan seluruh pengusaha perikanan mengikuti standarisasi alat tangkap.

"Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Latif.

Aksi penolakan sebelumnya dilaporkan terjadi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke yang melibatkan ribuan nelayan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan. Massa menyatakan keberatan atas kehadiran dua kapal asing yang dikhawatirkan merusak ekosistem laut lokal.

Ketua HNSI Papua Selatan, Taufik Latarissa, pada Rabu (22/4/2026) mengungkapkan bahwa penurunan hasil tangkapan nelayan lokal menjadi pemicu kekhawatiran terhadap kapal-kapal besar tersebut.

"Kalau nanti dia berdampak dengan adanya kapal-kapal ini mohon kami dari HNSI berharap supaya pemerintah pusat supaya mengevaluasi kembali terkait zona penangkapan kapal-kapal yang ada di Kabupaten Merauke," kata Taufik Latarissa.