KKP tegaskan kapal di Merauke bukan 'trawl'

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kapal penangkap ikan yang dipersoalkan nelayan di Kabupaten Merauke bukan berjenis trawl atau pukat harimau, melainkan menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) yang diizinkan dengan pengaturan ketat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan dalam siaran pers KKP di Jakarta, Minggu, pengoperasian JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan melalui seleksi ketat dan hanya di wilayah tertentu yang telah ditetapkan.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujar Latif.

Ia menegaskan penguatan tata kelola perikanan tangkap terus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan.

Dalam regulasi itu, pukat harimau atau trawl termasuk alat tangkap yang dilarang karena berpotensi merusak sumber daya ikan.

Sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi teknis tertentu agar tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu alat tangkap lain.

Untuk memastikan implementasi di lapangan, Latif menyebut KKP juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 yang mengatur operasional JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.

Dalam aturan tersebut, penggunaan JHUB hanya boleh dilakukan di area spesifik berbasis titik koordinat, menggunakan alat sesuai ketentuan, serta wajib memperhatikan keberadaan nelayan lain guna mencegah konflik di lapangan.

KKP juga mewajibkan pelaku usaha menjaga keamanan dan keselamatan operasi serta mematuhi seluruh spesifikasi alat tangkap yang telah ditetapkan. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengawasan, lanjut Latif, akan diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum lainnya.

Sebelumnya, sejumlah nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke menggelar aksi pada 20 April 2026. Mereka menolak operasional kapal yang diduga menggunakan trawl karena dikhawatirkan mengganggu hasil tangkapan nelayan lokal.

Menanggapi aksi itu, KKP mengimbau masyarakat tidak terprovokasi informasi yang tidak benar.

KKP juga menegaskan kapal milik PT Tri Kusuma Graha yang berpangkalan di PPN Merauke hingga kini belum dapat beroperasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” kata Latif.

Latif menyatakan KKP melalui otoritas pelabuhan dan dinas perikanan setempat juga membuka ruang dialog dengan nelayan untuk menghindari kesalahpahaman.

Baca juga: KKP minta nelayan tidak merusak ekosistem laut saat menangkap ikan

Baca juga: PSDKP Banda Aceh: dua nakhoda kapal nelayan jadi tersangka ikan ilegal

Baca juga: Perekonomian Nelayan Lampung Meningkat Pasca Tinggalkan Trawl

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.