Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyegel pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu, 15 April 2026 sore. Tindakan tegas ini diambil setelah muncul kabar viral mengenai penjualan pulau tersebut di media sosial seharga Rp 65 miliar.
Dilansir dari Detik Finance, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap fasilitas resor milik PT GSM. Langkah ini bertujuan menghentikan aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan Pulau Umang saat ini dikelola oleh pihak perorangan. Ipunk, sapaan akrabnya, menegaskan kehadiran negara diperlukan untuk mengawasi aset-aset pulau kecil agar tidak diperjualbelikan secara sembarangan.
"Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," ujar Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Meskipun iklan penjualan tersebar luas, pihak pengelola mengeklaim tidak pernah mengunggah atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual pulau tersebut. KKP telah menginstruksikan penghapusan unggahan iklan tersebut guna mencegah pemanfaatan oleh pihak luar, terutama pihak asing.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa operasional resor dan wisata bahari di pulau tersebut tidak memiliki izin resmi dari KKP. Pengelola diketahui tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Selain ketiadaan PKKPRL, pengelola juga tidak memiliki surat izin wisata tirta yang menjadi syarat wajib aktivitas usaha di wilayah perairan. Ipunk menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, meminta agar pihak pengelola segera bersikap kooperatif dalam melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diwajibkan. KKP memastikan akan terus mengawal kasus ini untuk menjamin semua aktivitas di sekitar Pulau Umang berada dalam koridor hukum.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·