KKP Segel Resor Asing di Pulau Maratua Akibat Tak Berizin

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara operasional resor di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penyegelan ini dilakukan pada Jumat (10/4/2026) karena pembangunan fasilitas resor tersebut tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang dikenal dengan sapaan Ipunk, secara langsung memimpin proses penyegelan. Usaha resor yang dimaksud merupakan penanaman modal asing (PMA) asal China. Pulau Maratua sendiri merupakan salah satu pulau kecil terluar dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).

Ipunk menekankan pentingnya menjaga kelestarian potensi alam laut di Maratua. "Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya," ujar Ipunk, dikutip dari Detik Finance, Minggu (12/4/2026).

Pemanfaatan ruang laut, menurut Ipunk, harus tunduk pada aturan yang berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pihak asing. Langkah penyegelan ini menunjukkan keseriusan KKP dalam menjaga masa depan sumber daya laut dan pesisir Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa hasil pengawasan di lapangan mengindikasikan PT. SDR diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut. Pelanggaran ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap individu atau entitas yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL.

Terlebih lagi, status istimewa Pulau Maratua sebagai tujuan wisata bahari juga mensyaratkan perizinan berusaha wisata bahari dari KKP. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan semakin dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Setelah penghentian sementara kegiatan ini, Ditjen PSDKP melalui Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan akan melanjutkan pemeriksaan. Pemeriksaan lanjutan tersebut bertujuan untuk menentukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.