Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya fenomena pemodal politik yang menyokong biaya pemenangan calon kepala daerah guna mendapatkan keuntungan proyek setelah kandidat tersebut menjabat. Temuan ini disampaikan oleh lembaga antirasuah pada Sabtu (18/4/2026) sebagai bagian dari kajian mendalam terhadap tata kelola partai politik di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat pola sistematis dalam proses politik yang melibatkan pihak penyokong dana. Hubungan ini diduga menjadi akar dari praktik pengkondisian vendor dalam proyek-proyek pemerintah daerah di masa depan.
"Ketika calon kepala daerah ini terpilih, dilantik definitif menjadi kepala daerah, kemudian diduga melakukan pengkondisian-pengkondisian proyek, menunjuk vendor-vendor tertentu untuk dimenangkan," ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk mengembalikan modal besar yang telah digelontorkan oleh para pemodal selama masa kampanye. Sebagai langkah antisipasi, KPK kini mendorong penguatan pendidikan melalui program politik cerdas berintegritas bagi kader partai.
Selain menyoroti peran pemodal, KPK mengidentifikasi empat masalah utama dalam internal partai, yakni ketiadaan peta jalan pendidikan politik, belum adanya standar kaderisasi terintegrasi, absennya sistem pelaporan keuangan yang mumpuni, serta ketidakjelasan lembaga pengawas.
Guna membenahi sistem tersebut, KPK mengeluarkan 16 rekomendasi resmi yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR. Salah satu poin krusial adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik paling lama dua periode kepengurusan demi menjamin keberlangsungan kaderisasi.
KPK juga mendorong penghapusan sumber sumbangan dana dari badan usaha atau perusahaan. Lembaga tersebut meminta agar setiap sumbangan dialihkan atas nama perseorangan atau pemilik manfaat (beneficial ownership) guna meningkatkan transparansi.
Dalam aspek regulasi, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Revisi ini mencakup kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai anggaran negara serta penerapan sanksi bagi partai yang tidak patuh dalam pelaporan keuangan periodik, sebagaimana dilaporkan Liputan6.com.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·