Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kapal pengawas Barakuda 01 dan Hiu 01 menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan aksi pencurian ikan di perairan Selat Malaka pada Jumat dan Sabtu, 10-11 April 2026.
Operasi penangkapan ini berhasil mengamankan kapal dengan nomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790 yang terdeteksi beroperasi secara ilegal di wilayah Indonesia. Dilansir dari Detik Finance, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari tindakan tersebut mencapai Rp 20,2 miliar.
Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pengejaran dilakukan segera setelah radar mendeteksi keberadaan kapal asing tersebut. Seluruh armada ditangkap saat masih berada di dalam batas wilayah perairan Indonesia.
"Tiga kapal asing beroperasi di wilayah kita. Kita kejar, kita kejar, dan tertangkap masih di wilayah kita," kata Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 15 April 2026.
Pasca penangkapan, dua kapal dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam, sementara satu kapal lainnya dikawal ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses penyidikan. Pung menegaskan bahwa para pelaku illegal fishing ini akan menghadapi proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, pelaku pencurian ikan oleh kapal asing biasanya terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Saat ini, pihak KKP masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait status kapal-kapal tersebut.
Berdasarkan data KKP sejak Januari hingga April 2026, total sebanyak 39 kapal pencuri ikan telah ditangkap di perairan Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 3 kapal asing dan 36 kapal berbendera Indonesia dengan akumulasi potensi kerugian negara mencapai Rp 69,9 miliar.
Terkait pelanggaran oleh nelayan lokal, PSDKP mengidentifikasi bahwa mayoritas kesalahan terletak pada pelanggaran zona tangkap atau fishing ground. Nelayan sering berpindah ke wilayah lain yang tidak sesuai izin karena mengejar keberadaan komoditas ikan.
Bagi kapal Indonesia yang melanggar ketentuan tersebut, pemerintah menerapkan sanksi berupa denda administratif sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Langkah ini diambil guna menjaga iklim usaha perikanan nasional tetap berjalan sembari menekan risiko konflik antar-nelayan.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·