Koalisi Sipil Pertanyakan Transparansi Pembahasan RUU PPRT di DPR

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mempertanyakan keberlanjutan proses legislasi RUU PPRT dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Mereka menilai pemerintah dan DPR tidak transparan dalam mengelola tahapan aturan yang sangat esensial bagi sektor informal tersebut.

Dilansir dari Detikcom, Eva Sundari selaku perwakilan Koalisi Sipil menyatakan kekecewaannya karena belum ada informasi baru mengenai draf aturan tersebut. Ia menyebut kondisi ini sebagai ironi, mengingat ketidakjelasan status RUU PPRT bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

"Negara betul-betul mengabaikan termasuk sekarang isunya bukan hanya prosedural, administratif, tapi tata kelola karena ternyata nggak transparan, kemudian nggak akuntabel dalam prosesnya," ujar Eva Sundari, Perwakilan Koalisi Sipil untuk UU PRT.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengungkapkan adanya simpang siur informasi antara pimpinan DPR dan kementerian terkait. Meskipun pimpinan DPR menyebut proses Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hampir rampung, pihak Kemenkumham dan Setneg dilaporkan belum menerima draf tersebut.

Lita menekankan pentingnya pengiriman draf kepada Presiden agar publik mengetahui kementerian mana saja yang terlibat dalam pembahasan. Ia memperingatkan agar proses legislasi kali ini tidak terhambat seperti insiden yang terjadi pada tahun 2023 silam.

Ketidakpastian ini juga disorot oleh Wakil Presiden KSPI, Kahar S Cahyono, yang menagih realisasi janji Presiden terkait penyelesaian aturan dalam waktu 90 hari. Menurutnya, batas waktu yang dijanjikan saat May Day tahun lalu telah terlewati selama berbulan-bulan tanpa kepastian pengesahan.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, membandingkan lambatnya pembahasan RUU PPRT dengan undang-undang lain yang dinilai lebih menguntungkan kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa penundaan aturan ini berdampak langsung pada kerentanan PRT terhadap praktik kekerasan yang tidak terdengar publik.

Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (12/3/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut menyepakati poin-poin perlindungan, termasuk hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT.

Dalam draf yang disahkan, terdapat larangan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memotong upah atau memungut biaya dari calon pekerja. Selain itu, P3RT dilarang menempatkan PRT pada lembaga atau badan usaha di luar pemberi kerja perseorangan.