KoinP2P Ungkap Operasional Usaha di Tengah Proses Hukum

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MANAJEMEN PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak usaha platform fintech PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks), menyatakan kegiatan operasional perseroan dan layanan KoinP2P kepada pengguna tetap berjalan normal. Hal ini seiring dengan proses hukum yang tengah yang berjalan. Kegiatan operasional yang dimaksud termasuk proses penagihan (collection) terhadap peminjam dana (borrower).

KoinP2P juga akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi kredit yang menyeret tiga petinggi perusahaan. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi dikutip oleh Antara, di Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam keterangan tersebut, manajemen KoinP2P menyatakan bakal mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Kasus dugaan pelanggaran hukum itu berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

“Dalam skema tersebut, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan BRI sesuai peran masing-masing dalam hubungan kerja sama penyaluran pendanaan yang berlaku,” kata manajemen KoinP2P, dikutip dari pernyataan tertulis.

Perusahaan berkomitmen menghormati proses yang berjalan saat ini serta percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hal senada disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Dhanny. Ia sebelumnya mengungkapkan bahwa BRI berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi penyaluran pembiayaan di anak usaha platform fintech KoinWorks tersebut.

BRI juga akan menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat. “Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dhanny di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.

Ia pun memastikan perusahaan senantiasa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), prudential banking, serta manajemen risiko dalam menjalankan setiap proses bisnis dan kegiatan operasional.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinP2P. Penahanan ini dilakukan sejak Rabu pekan lalu, 6 Mei 2026, hingga dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Ketiga tersangka tersebut, yakni BAA selaku Direktur Operasional KoinP2P pada 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama KoinP2P periode 2015-2022 sekaligus Komisaris KoinP2P sejak 2022 hingga sekarang, serta JB selaku Direktur Utama KoinP2P periode 2024 hingga sekarang.

Kejati DKI mengatakan ketiga tersangka diduga bekerja sama berdasarkan analisis tidak layak dalam mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan pemanggilan ini bertujuan untuk menegaskan tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham.