Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sebanyak 3.000 nomor telepon yang terindikasi melakukan penipuan dengan modus mencatut nama pejabat publik, termasuk anggota DPR RI, pada Senin (18/5/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pemutusan akses terhadap lebih dari 13 ribu nomor telepon terkait penipuan digital yang dilakukan Komdigi bersama operator seluler, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa ribuan nomor yang diblokir tersebut terbukti melakukan penyamaran status demi keuntungan sepihak.
"Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blok," kata Meutya.
Selain kasus pencatutan nama pejabat, pihak kementerian mencatat sekitar 2.500 nomor telepon lain yang dilaporkan masyarakat terkait bermacam modus penipuan digital, seperti investasi online fiktif hingga aktivitas judi online.
Menurut Meutya, angka pemblokiran ini berpotensi mengalami kenaikan yang signifikan apabila warga lebih proaktif dalam melaporkan indikasi kejahatan siber yang mereka temui.
"Kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu itu silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler," kata Meutya.
Komdigi juga memperluas ruang lingkup penindakan dengan melakukan pemutusan akses terhadap jutaan situs judi online dalam rangka penguatan ketahanan nasional.
"Dalam kerangka judi online, dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), upaya penegakan hukum ini berdampak positif pada penurunan volume perputaran dana judi online di Indonesia.
"Kalau kita lihat data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30% dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun," kata Meutya.
Selain memblokir situs web, Komdigi juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membekukan rekening-rekening bank yang terhubung dengan aktivitas perjudian tersebut.
"Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang tahun 2025 dan untuk 2026 sedang kami kompilasi juga," kata Meutya.
Langkah pemblokiran rekening ini menjadi strategi pelengkap untuk memutus ekosistem keuangan dari para pelaku kejahatan digital.
"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," kata Meutya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·