Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membatasi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai Selasa (28/4/2026). Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Sebagaimana dilansir dari Detik iNET, kebijakan ini menyasar platform kategori berisiko tinggi seperti YouTube, X, TikTok, hingga Instagram. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menginstruksikan para pengelola platform segera melakukan evaluasi mandiri atau self-assessment untuk memetakan tingkat risiko terhadap anak-anak di ruang digital.
Pemerintah menetapkan tenggat waktu pelaporan hasil evaluasi tersebut hingga 6 Juni 2026 mendatang. Meutya menekankan pentingnya pelaporan tepat waktu agar proses penilaian oleh tim internal Kementerian Komdigi dapat berjalan efektif dan tidak menumpuk di akhir periode.
"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi," ujar Meutya Hafid, Menkomdigi.
Kewajiban evaluasi ini diprioritaskan bagi PSE yang memiliki kerentanan tinggi terhadap paparan konten pornografi, kekerasan, serta perundungan digital. Selain memantau platform populer, Komdigi menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan pusat Roblox guna memastikan kepatuhan platform gim tersebut terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia.
"Kita akan kedatangan juga perwakilan resmi dari kantor pusat Roblox. Kami akan melaporkan dalam dua hari ke depan kurang lebih bahwa Roblox juga akan memberikan kepatuhan lengkapnya seperti apa," kata Meutya Hafid, Menkomdigi.
Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang sengaja menghambat proses kepatuhan aturan baru ini. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara terukur namun konsisten demi menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.
"Tidak langsung semua dibatasi karena ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi administratif, sebelum dilakukan penindakan yang lebih tegas. Tapi, jangan dicoba, karena kita akan tetap lakukan, kita akan patuh, kita akan jalankan aturan ini," tegas Meutya Hafid, Menkomdigi.
Ia pun menyampaikan harapannya agar para pelaku industri digital di tanah air memiliki kesadaran penuh untuk mematuhi setiap poin dalam PP Tunas tanpa perlu mengulur waktu.
"Jadi, kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni," tutup Meutya Hafid, Menkomdigi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menambahkan bahwa setelah laporan masuk, pihaknya akan memverifikasi data sebelum menentukan status risiko rendah atau tinggi bagi tiap PSE.
"6 Juni itu batas waktu self-assessment, laporan masuk ke kami self-assessment dari masing-masing PSE. Setelah itu, Komdigi akan melakukan verifikasi dari hasil self-assessment yang diberikan oleh para platform, baru kemudian dikeluarkan keputusan menteri terkait tingkat risiko rendah atau risiko tinggi," papar Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Siber.
Mekanisme sanksi bagi platform yang melanggar batas waktu akan dilakukan secara bertahap. Kementerian akan melayangkan peringatan dan sanksi administratif terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap penindakan pembatasan akses sistem elektronik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·