Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Pakai Scan Wajah Mulai 1 Juli 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Proses aktivasi kartu SIM di Indonesia akan segera mengalami perubahan signifikan dengan kewajiban pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada 1 Juli 2026 mendatang.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat validasi identitas pelanggan jasa telekomunikasi sekaligus memberantas berbagai tindak kriminal digital. Dilansir dari Detik iNET, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Melalui aturan terbaru ini, registrasi nomor seluler tidak lagi cukup hanya dengan menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Penambahan verifikasi biometrik wajah bertujuan memastikan bahwa identitas yang digunakan benar-benar milik pengguna yang bersangkutan.

Pihak Komdigi menjelaskan bahwa implementasi teknologi ini sangat penting untuk menekan angka penyalahgunaan nomor seluler. Fokus utamanya adalah meminimalisir praktik penipuan online, penyebaran hoaks, hingga berbagai kejahatan siber lainnya di ruang digital.

Mekanisme pendaftaran nantinya mengharuskan calon pembeli kartu SIM melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik yang diambil akan langsung dicocokkan dengan basis data kependudukan milik pemerintah.

Meskipun terdapat prosedur baru, ketentuan mengenai batas maksimal kepemilikan nomor tetap tidak berubah. Pelanggan diperbolehkan memiliki paling banyak tiga nomor dari satu operator seluler, atau total sembilan nomor untuk seluruh operator.

Latar Belakang dan Kesiapan Operator

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya, memberikan penjelasan mengenai urgensi regulasi ini saat peresmian aturan pada Januari 2026 lalu.

"Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card," kata Meutya.

Bagi warga negara Indonesia, persyaratan utama meliputi NIK dan pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing harus melampirkan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan yang masih di bawah usia 17 tahun, prosesnya akan menggunakan identitas serta biometrik kepala keluarga.

Sejumlah perusahaan telekomunikasi besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart dilaporkan telah melakukan berbagai penyesuaian infrastruktur. Mereka mulai menggencarkan sosialisasi kepada publik menjelang pemberlakuan teknis yang diprediksi mulai tampak pada awal Juni.

Keamanan Data Pribadi Pelanggan

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan data pribadi, Komdigi memberikan jaminan bahwa pengelolaan data biometrik akan tunduk pada undang-undang yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga privasi setiap warga negara dalam sistem baru ini.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan penegasan mengenai lokasi penyimpanan data sensitif tersebut.

"Data biometrik pelanggan seluler itu tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler, melainkan di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri," ujar Edwin.