Komisi II Akui Belum Ada Titik Temu soal Threshold Pemilu di RUU Pemilu

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Aria Bima. Foto: Haya Syahira/kumparan

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengakui pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih belum menemukan titik temu terkait presidential threshold maupun parliamentary threshold.

Menurut Aria, hingga kini fraksi-fraksi di DPR masih memiliki banyak perbedaan pandangan mengenai formulasi ambang batas parlemen.

“Kita dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah, misalnya soal parliamentary threshold nantinya harus satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Mau 0 (persen), mau 4, mau 5, mau 7, di DPR nggak boleh berselisih kan gitu,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Ia menjelaskan, sejumlah pihak di DPR mengusulkan ambang batas dihitung berdasarkan efektivitas kerja komisi di parlemen. Menurut dia, ada pandangan bahwa satu fraksi minimal harus memiliki keterwakilan di setiap komisi DPR.

“Ada yang tumpuannya acuannya per komisi ada dua, ada 13 berarti ada 26 minimal anggota DPR, ya kan. Berarti itu takarannya 4% dari 580 misalnya gitu kan. Karena kurang dari dua, nggak efektif. Ada nggak bisa dua, tiga. Karena tiga kali 13, 39 berarti itu di atas 5-6%,” ujarnya.

Namun di sisi lain, kata Aria, terdapat pula pandangan yang mengacu pada putusan MK yang menetapkan parliamentary threshold menjadi 0 persen.

“Loh keputusan MK kan 0%. Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pasca pileg dalam satu partai, tapi melebur yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetap satu partai,” katanya.

Ia mengatakan usulan lain yang berkembang adalah tetap tidak menerapkan parliamentary threshold, tetapi membatasi jumlah fraksi di DPR melalui mekanisme penggabungan partai politik.

“Ada yang punya formulasi begitu, sehingga yang dimaksud tidak ada batasan parliamentary threshold itu ada batas jumlah fraksi minimal tapi gabungan seperti tadi bisa 3%, bisa tiga kursi per komisi dari 39 kan gitu loh. Yang kayak gini-gini kan kita ramenya di draf RUU dan badan keahlian,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah sudah ada titik temu terkait parliamentary threshold maupun presidential threshold, Aria mengakui bahwa hal itu belum ajeg.

“Iya. Termasuk president threshold, ya kan. Loh yang persoalannya ini batas maksimal nih, bukan batas minimal kemarin itu kan gitu kan,” ucapnya.

Suasana rapat Komisi II dengan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Selain ambang batas parlemen dan pencalonan presiden, Aria mengatakan pembahasan lain yang juga belum menemukan kesepakatan ialah terkait desain pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Nah salah satunya juga pemilu pusat dan daerah. Apakah parlemen sela, apakah perpanjangan, sama-sama berargumentasi tidak ada dasar konstitusinya. Apakah masa transisi ada diskresi yang pakai apa, Perpu atau apa. Karena pemilu itu masa periodenya 5 tahun. Termasuk pileg, DPRD, dan pilkada,” jelasnya.

Karena itu, Komisi II DPR akan mengundang sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap draf RUU Pemilu.

“Ini yang menurut saya hari ini kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan dari tetap NGO, tetap ambil senior setingkat Pak Ramlan Surbakti dan temen-temen dari Muhammadiyah untuk periode ini gitu,” kata Aria.

“Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya,” sambungnya.

Aria juga menyinggung wacana ambang batas untuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut dia, apabila tidak ada skema merger partai, maka parliamentary threshold di daerah berpotensi dihapus.

“Kalau memang tidak ada merger, ya tidak ada ambang batas. Tapi gini loh, tidak ada ambang batas pun toh akhirnya mereka harus menjadi fraksi gabungan gitu loh,” ujarnya.

Ia menilai koalisi atau penggabungan fraksi seharusnya dibangun berdasarkan kesamaan ideologi dan tujuan partai politik, bukan sekadar kebutuhan politik sesaat.

“Kan lucu kalau itu misal Partai Damai Sejahtera gabung dengan partai PKS hanya karena keadaan tertentu harus gabung. Nah di situ kan dasar pendirian partai politiknya harus jelas,” kata dia.

“Supaya pada saat harus merger atau fraksi gabungan, itu juga punya dasar-dasarnya tidak hanya representatif elektoral tapi ya tujuan dasar pendirian partai politik itu loh. Ini supaya demokrasi kita maju gitu,” lanjutnya.