Komisi II Akui RUU Pemilu Masih Alot: Tak Mudah Terjemahkan Putusan MK

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi II sekaligus Politikus PDIP Aria Bima menjawab pertanyaan wartawan, di Posko Tim Pemenangan Pramono-Rano, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih alot. Sebab, DPR harus hati-hati menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aria menegaskan, hingga saat ini RUU Pemilu masih menjadi inisiatif DPR RI dan pembahasannya tetap berada di Komisi II DPR.

“Sampai hari ini DPR RI. Sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres, dan Pilkada ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR di dalam Bamus sudah diputuskan lewat paripurna adalah Komisi II. Sampai hari ini ya,” ungkap Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Aria, salah satu tantangan utama dalam penyusunan RUU Pemilu ialah posisi DPR yang harus menyatukan seluruh pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Nah kita ngikuti yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah, karena kita ini kan satu DIM,” ucap Aria.

“Kalau urusan inisiatif DPR kita ini satu DIM, nggak bisa kita ini beda DIM antara satu fraksi dengan fraksi yang lain. DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu selain dalam penyusunan draf ya, kita ini harus satu lembaga,” lanjutnya.

Ia mengatakan kondisi itu berbeda jika RUU berasal dari inisiatif pemerintah, di mana masing-masing fraksi bisa memiliki DIM tersendiri.

“Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU ya. Kita ributnya silang pendapatnya demokrasinya kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi,” katanya.

Aria pun merespons anggapan bahwa pembahasan RUU Pemilu berjalan lambat meski tahapan menuju Pemilu 2029 semakin dekat.

Ia menyebut proses tersebut memang tidak sederhana karena DPR berupaya agar aturan baru tidak kembali digugat ke MK.

“Ya ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan pembahasannya alot, memang nggak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” tuturnya.

Namun, Aria mengatakan pembahasan substansi masih terus berjalan.

“Nah itulah pembahasannya. Ya akhirnya kalau kayak gini, ya kita harus panggil-panggil, jangan sampai gini loh kita sudah bikin, tiba-tiba ke MK lagi. Ini loh masalahnya itu,” ujar Aria.

“Jangan sampai kemudian dipersoalkan lagi di Mahkamah Konstitusi karena rakyat atau siapa pun berhak mengajukan judicial review,” sambung dia.

Menurut Aria, DPR juga harus mempertimbangkan aspek politik dan akademik dalam menyusun aturan pemilu baru, termasuk soal representasi wilayah dan prinsip kesetaraan suara.

“Sementara di DPR ini kan banyak kompromi-kompromi politik yang betul-betul kita itu jangan sampai menyalahi konstitusi gitu loh. Ya contohnya one man one vote lah. Kok saya di dapil saya 320 ribu satu kursi, kok di Papua 160. Kan keputusan politik. Kalau itu di judicial review bicara soal one man one vote tanpa keterwakilan wilayah ya kalah lagi gitu,” imbuh Aria.

“Tapi ini kan demokrasi kita dalam rangka penguatan NKRI, dalam rangka penguatan tidak hanya sekadar elektoralnya tapi keterwakilan wilayahnya juga ada. Ada keputusan politik, ada keputusan yang didasarkan didasari akademis. Nah kita ini mencari mana bijaksananya,” sambung dia.

Aria mengungkapkan hingga kini masih banyak isu yang belum menemukan titik temu, terutama terkait implementasi putusan MK.

“Itu saja yang masih terus saja, dan moga-moga secepatnya, mungkin yang dimaksud Mbak Puan (Ketua DPR Puan Maharani) sekarang ini Badan Keahlian yang juga berkomunikasi dengan pimpinan dan Komisi II masih banyak hal yang irisannya belum ketemu,” ungkap Aria.

“Terutama di implementasi. Contohnya tadi, mau parlemen sela, mau pilkada, masa perpanjangan sampai 2,5 tahun gitu loh. Terus sementara MK sudah memutuskan bahwa pemilu juga bagian rezim pilkada, rezim pemilu kan gitu loh,” tambahnya.

Meski demikian, Aria memastikan pembahasan tetap berjalan dan berbagai rumusan pasal sudah dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.

“Tapi sekali lagi bahwa yang saya bicarakan ini semua sudah menjadi draf dokumen tertulis. Saya bukan hanya ngomong tapi sudah berwujud dokumen tertulis yang terus kita perbaiki dari pasal-pasal. Nantinya akan pada saat Panja atau lobi-lobi antar elite di DPR maupun di pemerintahan maupun di Mahkamah Konstitusi selesai pasti akan segera diwujudkan daripada kita keburu-buru di MK-nya kena lagi,” pungkasnya.