Komisi III DPR minta laporan Erin terhadap mantan ART tidak diproses

Sedang Trending 59 menit yang lalu

ANTARA - Komisi III DPR RI meminta kepolisian menghentikan proses laporan pidana terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati dalam kasus yang melibatkan mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (Erin). Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin, (18/5).(Anggah/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.