Sidang tuntutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank

Sedang Trending 56 menit yang lalu
  • Senin, 18 Mei 2026 19:04 WIB

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Serka Mochamad Nasir (kedua kanan), Kopda Feri Heriyanto (tengah), dan Serka Frengky Yaru (kedua kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (18/5/2026). Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta dipecat dari dinas militer, Kopda Feri Heriyanto penjara selama 10 tahun serta dipecat dari dinas militer, dan Serka Frengky Yaru hukuman penjara selama empat tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan dan menyembunyikan kematian secara bersama-sama. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Serka Frengky Yaru (kiri), Kopda Feri Heriyanto (tengah), dan Serka Mochamad Nasir (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (18/5/2026). Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta dipecat dari dinas militer, Kopda Feri Heriyanto penjara selama 10 tahun serta dipecat dari dinas militer, dan Serka Frengky Yaru hukuman penjara selama empat tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan dan menyembunyikan kematian secara bersama-sama. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Serka Mochamad Nasir (kiri), Kopda Feri Heriyanto (kedua kiri), dan Serka Frengky Yaru (ketiga kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (18/5/2026). Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta dipecat dari dinas militer, Kopda Feri Heriyanto penjara selama 10 tahun serta dipecat dari dinas militer, dan Serka Frengky Yaru hukuman penjara selama empat tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan dan menyembunyikan kematian secara bersama-sama. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.