Kasus dugaan manipulasi psikologis atau child grooming oleh kepala sekolah terhadap seorang siswi di salah satu SMK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan, menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Terkait hal tersebut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual seperti dilansir dari Detikcom.
"Kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korbannya seorang siswi yang menjadi muridnya tersebut jelas sekali merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, mengacu pada UU TPKS pasal 12, pelaku menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala sekolah dengan wewenang yang seharusnya melindungi dan menghentikan berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap muridnya tapi justru dia menjadi pelakunya," ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Pihak Komnas Perempuan menilai bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti sebatas kebijakan internal sekolah saja. Maria Ulfah Anshor mendorong agar persoalan tersebut segera diteruskan ke jalur hukum yang berlaku.
"Tindak pidana kekerasan seksual, tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah, bahkan secara hukum pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi," tutur Maria.
Lebih lanjut, tindakan yang dilakukan oknum kepala sekolah ini dianggap telah mencederai amanah yang dititipkan oleh para orang tua murid. Pelaku dituding memanfaatkan posisi kepemimpinannya demi memenuhi kebutuhan pribadi.
"Perbawa yang dimilikinya sebagai kekuatan dan kewibawaannya disalahgunakan untuk kepentingan seksualnya, dan dalam relasi kuasa yang timpang dipastikan dilakukan dengan tipu muslihat atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, dan ketergantungan murid kepadanya," sambungnya.
Berdasarkan informasi dari sejumlah akun anonim di media sosial, kepala sekolah tersebut diduga melakukan pendekatan khusus kepada siswi yang dinilai kurang mendapatkan perhatian dari sosok ayah. Pola manipulasi psikologis ini dikabarkan telah terjadi berulang kali di lingkungan sekolah tersebut.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dengan memanipulasi emosi anak melalui relasi kuasa yang timpang. Strategi yang biasa digunakan pelaku meliputi pemberian hadiah secara berlebihan, isolasi korban, hingga ancaman seksual demi mengontrol korban.
Merespons situasi tersebut, pihak yayasan sekolah langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum kepala sekolah dari jabatannya guna mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Yayasan bersama manajemen sekolah telah mengambil langkah-langkah responsif. Penonaktifan jabatan dilakukan demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi. Saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya," tulis akun Instagram @letrispamulangofficial seperti dilihat, Jumat (15/5/2026).
Pihak yayasan kini telah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa ini secara adil dan transparan.
"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan lingkungan belajar tetap aman dan kondusif bagi seluruh siswa-siswi," tulisnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·