Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan keunggulan inovasi digitalisasi dokumen utama lalu lintas yang baru saja diluncurkan, yakni SIM digital.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
"Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan melalui implementasi penuh versi digital nantinya pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik.
Petugas, kata dia, hanya perlu mengecek keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas pada SIM digital di ponsel pengendara.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ucapnya.
Selain itu, sistem digital itu juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).
Kendati demikian, pada tahap awal ini, Wibowo mengimbau pengendara tetap membawa kartu fisik SIM lantaran masih dalam tahap penyempurnaan sistem.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," ucapnya.
Pada Jumat (22/5), Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM digital dalam kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri 2026.
Peluncuran dilaksanakan secara simbolis oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dengan didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho bersama para pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Korlantas Polri luncurkan inovasi SIM Digital dalam rakernis
Baca juga: Lewat Polantas Menyapa, Korlantas rangkul ojol wujudkan tertib lalin
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
33 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·