Korlantas Polri Tekankan Edukasi Cegah Kecelakaan Perlintasan Sebidang

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan sebagai kunci utama mencegah kecelakaan lalu lintas. Upaya ini menjadi perhatian serius setelah insiden tragis di perlintasan sebidang Stasiun Bekasi Timur mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, sebagaimana dilansir dari Medcom.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menyatakan bahwa meskipun kecelakaan sering kali terjadi di luar kendali manusia, risiko tersebut tetap bisa diminimalisir. Pihaknya kini meninjau berbagai aspek untuk menekan angka fatalitas di jalan raya.

“Peristiwa kecelakaan adalah suatu kejadian (peristiwa) yang tidak dapat diduga-duga oleh setiap manusia dan di luar kemampuan kita untuk dapat menghindarinya. Namun pada dasarnya kecelakaan dari suatu peristiwa tersebut dapat kita cegah dan minimalisir dari berbagai aspek sudut pandang,” ujar Faizal.

Kondisi fasilitas yang belum optimal pada perlintasan sebidang diidentifikasi sebagai salah satu faktor kontributor kecelakaan tersebut. Faizal mengungkapkan masih adanya titik perlintasan yang tidak memiliki palang pintu maupun penjagaan petugas secara memadai.

Pihak kepolisian memilih untuk tidak berfokus pada pencarian pihak yang bersalah dalam insiden di Bekasi Timur tersebut. Korlantas Polri lebih menitikberatkan perhatian pada besarnya dampak kemanusiaan yang ditimbulkan.

“Pada posisi ini kita tidak menitikberatkan siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggung jawab akan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut. Namun yang harus kita garis bawahi adalah dari peristiwa tersebut yaitu telah mengakibatkan 16 orang korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dan kita tentunya sangat berempati terhadap keluarga korban yang ditinggalkan,” kata Faizal.

Penyelidikan mendalam saat ini tengah dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Proses tersebut dijalankan melalui metode scientific investigation untuk memastikan objektivitas hasil pemeriksaan di lapangan.

“Tentunya Polri transparan dan objektif dalam menangani perkara ini, kita juga telah menggandeng seluruh stakeholder terkait untuk bahu-membahu mencari titik terang dari peristiwa kecelakaan ini secara Scientific investigation baik dari sisi manusia (ada atau tidaknya human eror), kendaraaan dan sarana-prasarana yang terlibat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut ada atau tidaknya mal fungsi yang terjadi,” ucap Faizal.

Kepolisian memastikan bahwa seluruh tahapan hukum dilakukan secara transparan demi menemukan penyebab pasti kecelakaan, baik dari unsur manusia maupun kelaikan sarana prasarana.

“Tentunya semua itu dalam proses penyidikan yang mendalam dan saat ini masih berlangsung penyidikannya,” sambung Faizal.

Sebagai langkah preventif, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai dioptimalkan di area perlintasan sebidang. Penempatan kamera pengawas ini dimaksudkan sebagai instrumen pendidikan bagi masyarakat agar lebih tertib saat melintas.

“Penempatan kamera ETLE di perlintasan sebidang, semata-mata untuk pencegahan dini melalui peran ketertiban dan kepatuhan terhadap masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi tilang saja, tetapi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat yang akan melintas,” papar Faizal.

Penerapan teknologi ini diharapkan mampu membentuk karakter pengguna jalan yang lebih disiplin. Faizal menilai ETLE memiliki dimensi luas yang tidak hanya terbatas pada penegakan hukum secara kaku.

“ETLE itu juga tak hanya dilihat dari sisi penindakan saja. Tapi ada sisi pencegahan dan edukatif dalam menciptakan kesadaran untuk patuh dan taat dalam berlalu lintas,” kata Faizal.

Pergeseran paradigma dalam menjalankan tugas kepolisian kini lebih mengutamakan kehadiran di tengah warga sebagai fasilitator keselamatan. Korlantas Polri menegaskan tidak lagi menjadikan penindakan hukum sebagai prioritas utama yang membanggakan.

“Yang harus kita pahami bersama bahwa saat ini Korlantas Polri dan jajaran tidak bangga melakukan penegakan hukum, melainkan hadir ditengah-tengah masyarakat melalu peran edukasi dan pencegahan,” kata Faizal.

Keselamatan transportasi nasional, baik di jalan raya maupun perlintasan kereta api, disebut sangat bergantung pada partisipasi aktif publik. Polri mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga keamanan di seluruh sarana prasarana jalan.

“Tentunya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan keselamatan dalam berlalu lintas di Indonesia, baik di jalan raya, perlintasan sebidang dan sarana-prasarana jalan lainnya,” ungkap Faizal.

Dalam ranah penegakan hukum, skema restorative justice juga diterapkan untuk mencapai keadilan yang lebih humanis. Pendekatan ini mengedepankan sisi edukasi dibandingkan sekadar hukuman formal.

“Polri, khususnya Polantas, tetap bangga sebagai penegak hukum. Namun kami mengedepankan restorative justice, menegakkan hukum dengan hati, mengutamakan edukasi, dan membangun kesadaran demi keselamatan bersama,” kata Faizal.