Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fahrurozi, memberikan kesaksian mengenai penerimaan aliran dana rutin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Ia mengakui mendapatkan jatah uang sebesar Rp 20 juta per bulan setelah menjabat sebagai Plt Dirjen.
Uang tersebut diklaim sebagai bentuk ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Fahrurozi menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 pada periode Maret 2025.
Penerimaan uang tersebut bermula dari setoran rutin yang diberikan oleh Hery Sutanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan sejak tahun 2021 hingga Februari 2025. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mencecar terdakwa mengenai frekuensi pemberian uang tersebut.
"Berarti ini tiap bulan ya, Pak?" tanya jaksa.
Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa memberikan konfirmasi mengenai keteraturan penerimaan dana yang masuk ke kantong pribadinya tersebut.
"Kelihatannya seperti itu, Pak," jawab Fahrurozi.
Fahrurozi mengungkapkan bahwa akumulasi dana yang ia kumpulkan selama menjabat sebagai Plt Dirjen di lingkungan Kemnaker mencapai angka Rp 100 juta. Jaksa kemudian menegaskan kembali total nominal serta sosok pemberi dana tersebut dalam berita acara pemeriksaan.
"Jadi ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp 100 juta?" tanya jaksa.
Terdakwa membenarkan pernyataan jaksa tanpa melakukan penyangkalan terhadap total uang yang telah diterimanya tersebut.
"Betul," jawab Fahrurozi.
Dalam pembelaannya, Fahrurozi berdalih tidak mengetahui asal-usul atau maksud dari pemberian uang itu pada awalnya. Ia memberikan keterangan bahwa penjelasan mengenai dana tersebut baru didapatkan pada Oktober 2024 setelah dirinya berinisiatif menanyakan hal itu kepada Hery.
"Dan ini adalah ucapan terima kasih dari PJK3, waktu itu?" tanya jaksa.
Fahrurozi memberikan penjelasan mendalam mengenai proses dirinya menyadari bahwa uang tersebut merupakan gratifikasi atau uang terima kasih dari pihak perusahaan jasa K3.
"Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Herry pada bulan Oktober, itu baru saya tahu, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3," jawab Fahrurozi.
Merespons pengakuan tersebut, jaksa melanjutkan pendalaman materi persidangan dengan menanyakan detail waktu komunikasi antara terdakwa dan Hery Sutanto.
"Kapan Saudara tanyakan?" tanya jaksa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·