Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim menetapkan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, mencapai sebesar Rp2,18 triliun.
"Ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Hakim Mardiantos dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Hakim Mardiantos merinci kerugian tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Lalu, dia memerinci pada kerugian negara terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek terdiri atas senilai Rp127,9 miliar kerugian pada 2020, Rp544,6 miliar pada 2021 serta Rp895,3 miliar pada 2022.
Sementara itu, lanjut dia, kerugian negara akibat pengadaan CDM dalam dolar AS disetarakan dengan mata uang rupiah berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020 sampai Desember 2022 sebesar Rp14.105 per dolar AS.
Baca juga: Dua terdakwa kasus korupsi Chromebook divonis 4 dan 4,5 tahun penjara
Adapun Majelis Hakim membacakan penetapan kerugian negara tersebut dalam vonis terhadap Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Kepada keduanya, kerugian negara dalam kasus tersebut yang dibebankan hanya selama mereka menjabat, yakni pada 2020-2021, baik dalam program digitalisasi maupun pengadaan CDM.
Dalam kasus tersebut, baik Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing telah divonis pidana penjara selama empat tahun serta empat tahun dan enam bulan.
Sri Wahyuningsih terbukti menyalahgunakan wewenang, sedangkan Mulyatsyah menikmati uang korupsi senilai Rp2,28 miliar.
Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Baca juga: Dua eks direktur Kemendikbudristek hadapi sidang vonis "Chromebook"
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120 hari.
Khusus Mulyatsyah, dihukum pula dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Oleh karena itu, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·