KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus 11 bayi yang dievakuasi polisi dari tempat penitipan anak atau daycare ilegal. Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan seorang bidan menyebut kasus tersebut berkaitan dengan daycare ilegal. Namun, KPAI menemukan sejumlah kejanggalan dalam praktik penitipan bayi itu. “Namun KPAI melihat beberapa kejanggalan,” ujar Diyah saat dihubungi, Sabtu, 16 Mei 2026.
Diyah menjelaskan tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki tanda pengenal maupun plang nama. Selain itu, bangunannya menyerupai rumah biasa dan tidak tampak seperti daycare. “Bayi yang dititipkan masih berusia di bawah satu tahun, bahkan dititipkan selama 24 jam,” tutur Diyah.
Menurut dia, praktik tersebut melanggar hak anak untuk memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif. Selain itu, jumlah pengasuh di tempat tersebut hanya tiga orang. Diyah menilai ketiganya tidak memiliki latar belakang keahlian yang jelas. “Perlu didalami terkait bayi-bayi ini akan dibawa ke mana ataupun kemungkinan adanya jual beli bayi atau penelantaran,” ucap Diyah.
Dia juga menyoroti adanya kasus serupa beberapa waktu lalu serta dugaan transaksi yang masuk kepada bidan. Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang sebelumnya tidak berpenghuni. Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, rumah itu milik kerabat seorang bidan asal Gamping, Sleman, berinisial ORP.
Pada Jumat, 8 Mei 2026, tim gabungan termasuk kepolisian mengevakuasi 11 bayi yang diduga dititipkan di lokasi penampungan ilegal di Padukuhan Randu, Kelurahan Hargobinangun, Pakem, Sleman. Bayi-bayi tersebut berusia dua hingga sepuluh bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Mateus Wiwit mengatakan rumah tersebut baru digunakan selama satu minggu sebagai tempat penampungan sementara karena lokasi sebelumnya di daerah Gamping sedang direnovasi. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga orang pengasuh yang menjaga belasan bayi tersebut.
Mereka berinisial K yang merupakan ibu bidan ORP, S yang merupakan suami K, serta seorang asisten rumah tangga. “Kami mendapati delapan bayi laki-laki dan tiga bayi perempuan dirawat di dalam rumah itu dengan kondisi tempat penampungan yang kurang layak,” kata Mateus, Senin, 11 Mei 2026.
Dia menuturkan kondisi kesehatan 11 bayi tersebut cukup beragam. Sebanyak tiga bayi harus segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) karena menunjukkan gejala mengkhawatirkan, seperti penyakit kuning, hernia, dan indikasi kelainan jantung bawaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, bayi-bayi tersebut dinyatakan bebas dari penyakit menular, seperti HIV maupun hepatitis. Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk bidan ORP, para pengasuh, tokoh masyarakat, serta enam ibu dari bayi-bayi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mayoritas bayi diketahui lahir di klinik milik bidan ORP di Banyuraden, Gamping, Sleman. “Orang tua bayi-bayi itu ada yang berasal dari kalangan mahasiswa hingga pekerja, dengan mayoritas status kelahiran bayi di luar pernikahan,” kata Mateus.
Meski praktik penitipan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan, Mateus mengatakan tempat itu tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penitipan anak atau daycare. Namun, bidan ORP memiliki izin praktik kebidanan.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penelantaran anak maupun pelanggaran izin operasional. “Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah ada tindakan yang melanggar hukum dalam kasus ini,” kata Mateus.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·