KPAI dan Pemprov NTT memperkuat kolaborasi perlindungan anak

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Kupang, NTT (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi, dan kekerasan terhadap anak di daerah itu.

“Kolaborasi ini diperlukan karena kasus kekerasan terhadap anak di NTT masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT Iien Adriany di Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan berdasarkan kasus kekerasan terhadap anak di NTT meningkat dari 671 kasus pada 2024 menjadi 743 kasus pada 2025.

Sementara hingga April 2026, tercatat 92 korban yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).

Menurut Iien, kekerasan seksual masih menjadi kasus yang paling dominan. Jumlah korbannya meningkat dari 336 orang pada 2024 menjadi 413 orang pada 2025. Selain itu, kasus kekerasan fisik dan psikis juga masih cukup tinggi.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa anak-anak kita masih menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka serta merampas hak-hak dasar yang seharusnya mereka miliki,” katanya.

Ia menegaskan, ancaman terhadap anak kini tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga perundungan, kekerasan di ruang digital, eksploitasi ekonomi dan seksual, serta TPPO.

Karena itu, Pemprov NTT mendorong penguatan pencegahan dan penanganan kasus melalui peningkatan edukasi, pengawasan daerah kantong migran, penguatan sistem rujukan antarinstansi, serta respons cepat terhadap korban.

Ia menambahkan pemerintah daerah juga menjalankan gerakan One Team One Family yang berfokus pada penguatan keluarga sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak.

Sementara itu, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengapresiasi berbagai program dan kebijakan yang telah dijalankan Pemprov NTT dalam mendukung perlindungan anak.

Menurut dia, sejumlah langkah seperti pembentukan Satuan Tugas Siber Sehat NTT, Gerakan Jam Belajar Masyarakat, pengawasan calon pekerja migran Indonesia, penguatan administrasi kependudukan, serta program perlindungan sosial, pendidikan, dan kesehatan anak sejalan dengan upaya perlindungan anak secara nasional.

Ia menegaskan koordinasi, kolaborasi, dan konsolidasi antar pemangku kepentingan perlu terus diperkuat melalui sinergi kebijakan, keterbukaan data, dan aksi nyata di lapangan, terutama ketika terjadi kasus kekerasan fisik, seksual atau eksploitasi anak.

Baca juga: Anak akhiri hidup di PPU, K/L didesak betul-betul lakukan pencegahan

Baca juga: Perundungan anak hingga tewas, KPAI desak proses hukum ditegakkan

Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.